rinne.shiraAvatar border
TS
rinne.shira
Soal Pasal Perencanaan Pembunuhan, Pihak Mario Dandy Pasrah Ke Polisi
Soal Pasal Perencanaan Pembunuhan, Pihak Mario Dandy Pasrah Ke Polisi.



Jakarta - Lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor meminta polisi menerapkan pasal perencanaan pembunuhan terkait kasus penganiayaan anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17). Pihak Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus tersebut angkat bicara.

"Itu merupakan kewenangan penyidik, kita hormati dulu proses hukum," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).

Dolfie belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. Dia yakin penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada.

"Semua kita serahkan ke penyidik, penyidik Polri tentunya profesional dalam menjalankan tugas," kata dia.

Dolfie mengatakan, saat ini keluarga Mario ikut memantau kesembuhan David yang masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada sejak dianiaya pada Senin (20/2) malam. Dia juga mengklaim keluarga Mario kerap mengunjungi David di rumah sakit.

"Saat ini tentunya kita konsen dulu kesembuhan korban, karena keluarga klien kami juga kan dari orang tua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban. Sudah beberapa kali ke rumah sakit, karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, LBH Ansor sebagai kuasa hukum David meminta Mario Dandy dan Shane yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal perencanaan pembunuhan.

"Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada wartawan tadi.

Baca juga:
Momen Sri Mulyani Jenguk David di RS Mayapada Jaksel

Syahwan mengatakan penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta. Syahwan menyebut pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A. Mario Dandy, kata Syahwan, menggunakan ponsel milik A untuk 'memancing' David keluar.

"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ujarnya.

Lebih lanjut, dia pun mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan sangkaan pasal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," jelasnya.

https://news.detik.com/berita/d-6588532/soal-pasal-perencanaan-pembunuhan-pihak-mario-dandy-pasrah-ke-polisi

Bakal blunder ini kalau dijerat pasal 340 pembunuhan berencana. Karena unsur2 340 ny belum terpenuhi. Yang direncanakan juga utk mukul bukan bunuh. Yang ada pelaku bakal lolos. Kalau cuma dijerat percobaan pembunuhan masih oke lah .

Buat yg ngga ngerti soal pasal perencanaan pembunuhan 340 :

Baca aja dlu kronologi kasus nya.
Ini pelaku cuma niat mukulin korban. Ga ad perencanaan utk bunuh apapun.

Jdi kalaupun misalkan korban meninggal. 340 itu ga bakal terbukti unsur nya . Yg terbukti unsur pembunuhan biasa pasal 339.

Mreka kaga ad nentuin si korban harus mati dimana, waktu nya kapan, mati dengan snjata apa di kasus ini
Diubah oleh rinne.shira 25-02-2023 14:45
.bindexee.
viniest
adolfsbasthian
adolfsbasthian dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.5K
100
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan