pakarmemematikaAvatar border
TS
pakarmemematika
Bacakan Pleidoi, Roy Suryo Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dibersihkan


Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus terdakwa dalam perkara unggahan meme stupa Candi Borobudur diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo meminta dibebaskan dan dibersihkan nama baiknya.

Hal itu disampaikan Roy kala membacakan pidato pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (22/12).

"Bahwa saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan atau melepaskan saya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Roy.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat serta wibawa, kehormatan dan nama baik saya yang senyatanya juga sebagai sahabat baik bahkan bersaudara dengan umat Buddha selama hidupnya ini," sambung Roy.

Roy pun mengutarakan harapannya untuk dibebaskan karena ingin mengabdikan keilmuannya untuk Indonesia.

"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim Yang Mulia...Agar saya dapat kembali mendharmabhaktikan ilmu multimedia atau telematika dan potensi-potensi lainnya, sebagaimana selama ini sudah dilakukan kembali kepada bangsa dan negara," tutur Roy.

Ungkap niat unggah tweet

Roy pun mengungkap asal mula tweet yang dia unggah menggunakan fitur "multi quote tweet" melalui akun pribadinya pada 10 Juni 2022 lalu. Tweet itu, kata dia, tidak bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Dengan semangat urun rembug dalam bentuk kritik kepada pemerintah dan satire kepada netizen pembuat meme. Sama sekali tidak ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat sebagai kejahatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," ungkap Roy.

Roy mengaku tercenung seakan tak percaya dirinya ditahan karena tweet tersebut. Sebab, unggahan tersebut diniatkan untuk membantu menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Buddha, terkait rencana kenaikan tarif masuk ke Candi Borobudur.

"Serta memberikan informasi bahwa banyak netizen yang juga protes dengan cara-cara yang berbeda dan di antaranya mereka membuat meme stupa diedit wajah mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah," jelas dia.

Lebih lanjut, Roy menerangkan bahwa tak pernah terpikir olehnya untuk menistakan agama Buddha, termasuk Candi Borobudur yang jadi kebanggaan Indonesia.

"Dalam perjalanan hidup saya, menistakan teman saya saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan meme stupa Buddha yang ada di Candi Borobudur yang notabene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya," katanya.

Lahir dan besar di Yogyakarta, Roy mengaku memiliki ikatan batin yang erat dengan Candi Borobudur. Bahkan, Roy mengatakan dirinya dulu juga kerap memotret situs wisata tersebut.

Singgung lagu 'Bright Eyes' di persidangan


Roy turut menyinggung lagu berjudul 'Bright Eyes' karya Mike Biatt dan novel petualangan 'Watership Down' karya Richard Adams dalam pleidoinya.

Ia kemudian mengaitkan filosofi dari kedua karya tersebut dengan tweet yang membuat dirinya dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta.

"Pleidoi ini akan saya buka dengan potongan sebuah lagu berjudul "Bright Eyes" karya Mike Biatt yang awalnya dinyanyikan oleh Art Garfunkel di tahun 1978," tulis Roy dalam pledoinya, Jumat (23/12).

"Filosofi dari novel dan lagu ini, dengan menggunakan gaya penulisan dan penyutradaraan satire, sangat dalam dan mirip dengan kata-kata dari tweet saya yang dipermasalahkan oleh orang-orang yang tidak mengerti dan justru memandang dengan pikiran sempit," imbuhnya.

Diberitakan, kasus ini bermula kala Roy Suryo mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Kemudian, Roy dilaporkan ke kepolisian.

Roy mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut. Selain itu, dia juga telah membuat laporan. Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy. Dia lalu ditahan di Rutan Salemba jelang persidangan.

Lalu, Roy dituntut terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...bersihkan/amp?

Punya ilmu multimedia atau telematika dan potensi-potensi lainnya

Konten Sensitif
nomorelies
Proloque
samsol...
samsol... dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.8K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan