dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
HB X Cerita Ada Oknum Pengembang Perumahan Bawa Uang Miliaran Datangi Keraton
HB X Cerita Ada Oknum Pengembang Perumahan Bawa Uang Miliaran Datangi Keraton
Ubah Sultan Ground Jadi Pemukiman 
16 November 2022 2:36 PM 

TEGAS : Gubernur DIJ Hamengku Buwono X berpesan agar Lurah menjaga dan tidak menyalahgunakan tanah desa di wilayah masing-masing, saat pelantikan Lurah di Bangsal Kepatihan Pemprov DIJ, Rabu (16/11). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)

RADAR JOGJA – Gubernur DIJ Hamengku Buwono X anggap oknum pengembang perumahan nakal di Jogjakarta semakin nekat. Terbukti beberapa waktu lalu sempat mendatangi Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Kaitannya agar Keraton mau menyewakan aset tanahnya menjadi perumahan.
Tak sekadar datang, HB X menceritakan oknum tersebut membawa uang. Dengan harapan mempermudah proses transaksional. Sehingga aset tanah dapat dialihfungsikan menjadi hunian.
“Iya nah mereka kan lapor, mereka tidak berani menerima, bilang sama saya menemui, ya kan. Sekian miliar kalau kurang ditambahi,” jelasnya usai melantik sejumlah Lurah di Bangsal Kepatihan Pemprov DIJ, Rabu (16/11).
Kedatangan ini langsung ditolak pihak keraton Jogjakarta. Tepatnya oleh Panitikismo atau yang berwenang menginventaris aset tanah milik Keraton Jogjakarta.
“Tapi lupa kalau yang jadi penghageng itu anak saya semua bukan saudara saya, ya mereka lapor sama saya,” katanya.
Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat ini mengingatkan bahwa tanah desa maupun aset Keraton dan Kadipaten Pakualaman tak boleh dialihfungsikan jadi hunian. Baik yang formatnya perumahan maupun villa.
Tanah, lanjutnya, hanya boleh dimanfaatkan sebagai perputaran ekonomi dan penghijauan. Tidak ada perpindahan kepemilikan menjadi personal. Termasuk transaksional dengan timbal balik menempati hunian dalam kurun waktu tertentu.
“Tanah kas desa bisa dikerjasamakan digunakan untuk yang lain sehingga menghasilkan, lewat kabupaten lalu dihubungi pihak keraton baru memberikan SK,” ujarnya.
HB X mencontohkan sejumlah kasus yang telah terjadi. Perizinan awal adalah pemanfaatan menjadi ruang hijau. Faktanya justru menjadi hunian berupa villa.
Dalam kesempatan ini HB X meminta para Lurah tidak menyalahgunakan kewenangan. Terutama dalam pemanfaatan tanah desa di wilayah masing-masing.
“Faktanya yang diajukan itu berbeda dengan realitanya, misalnya disini untuk wisata untuk air tapi jadinya villa, ini jelas beda, berarti ini aspek beda lagi,” bebernya.
Atas temuan ini, penggunaan tanah desa melalui proses perizinan yan lebih kompleks. Selain mengajukan ke pemerintah juga ke pemilik. Baik kepada Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat maupun Kadipaten Pakualaman.
“Kita sudah sepakat yang mengajukan permohonan penerbitan tidak hanya ke gubernur tapi pihak keraton yang dirugikan yang punya tanah dua pihak yang mengajukan,” tegasnya. (Dwi)

https://radarjogja.jawapos.com/jogja...tangi-keraton/
Diubah oleh dragonroar 17-11-2022 10:06
nurade247
bukan.bomat
jerryreality419
jerryreality419 dan 4 lainnya memberi reputasi
1
1.4K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan