kimochigayoiAvatar border
TS
kimochigayoi
Ketahuan! Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung Poligami & KTP Ganda
Suarakita.net, Jakarta - Wakil Ketua MPR yang juga politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung diduga memiliki data kependudukan ganda dan melakukan poligami cacat administrasi.

Tamsil Linrung diketahui memiliki sejumlah istri di antaranya, Fatimah Zamy, Ine Ratu Fadliah dan Desy. Namun belum lama ini, Tamsil Linrung menceraikan salah satu istrinya yang bernama Ine Ratu Fadliah.

"Memerintahkan kepada Terbanding untuk tunduk kepada Undang Undang Perkimpoian dan peraturan Kompilasi Hukum Islam dalam melaksanakan perkimpoian serta memperbaiki seluruh syarat administrasi untuk melakukan perkimpoian poligami;."

"Memerintahkan Terbanding untuk menggunakan salah satu Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki atau yang dikuasai;."

Demikian tercantum dalam Memori Banding yang diajukan oleh Ine Ratu Fadliah kepada Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan pada 19 Mei 2022.

Poligami Tamsil Linrung yang diduga cacat administrasi sejalan dengan fakta hukum yang ditemukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan. Disebutkan bahwa retaknya rumah tangga Tamsil Linrung dengan Ine Ratu Fadliah salah satunya dipicu karena Tamsil Linrung ketahuan telah menikah juga dengan wanita lain yang bernama Desy tanpa sepengetahuan Ine Ratu Fadliah.

"...terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan pernikahan Terbanding dengan wanita lain yang bernama Desy yang dicatat tanpa sepengetahuan Pembanding," begitu dikutip dari fakta hukum yang ada dalam dokumen Putusan Banding nomor 97/Pdt.G/2022/PTA.JS.

Pasal 4 dan 5 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian dan Instruksi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang suami yang akan berpoligami.

Di antara syaratnya yaitu wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan, suami harus mendapatkan persetujuan dari istri/istri-istri.

Adapun bagi suami yang melanggar terancam hukuman lima tahun penjara dan jika terbukti sengaja menyembunyikannya dapat dijatuhi sanksi tujuh tahun penjara sebagaimana Pasal 279 KUHP.

Selain itu, jika terbukti memiliki identitas kependudukan ganda, Tamsil Linrung juga terancam dua tahun penjara sesuai Pasal 63 Ayat 6 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (HAM)

https://suarakita.net/wakil-ketua-mp...entitas-ganda/
Politikus senior PKS sekaligus Wakil Ketua MPR, Tamsil Linrung. (Diolah dari IG @tamsillinrung)
Diubah oleh kimochigayoi 01-09-2022 05:53
cantona78
aldonistic
6281584324034
6281584324034 dan 8 lainnya memberi reputasi
7
3.7K
89
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan