Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

icuen69Avatar border
TS
icuen69
Asal Usul Doni Salmanan Hingga Ditangkap Polisi


Artikel ini tayang dengan judul : Asal Usul Doni Salmanan Hingga Ditangkap Polisi

Berikut Asal Usul Doni Salmanan Yang Pernah Jadi Juru Parkir Hingga Menjadi Sultan Kaya Raya

Kerja keras membawa kesuksesan. Itulah kalimat yang menggambarkan kisah hidup Doni Salmanan. Dikenal sebagai Youtuber sukses, Doni menjalani kehidupan yang berat dengan bekerja sebagai tukang parkir. Seperti apa cerita lengkapnya? Inilah profil Doni Salmanan.

Profil Doni Salmanan

Doni Salmanan adalah seorang YouTuber yang tinggal di kota Bandung. Selain menjadi YouTuber, ia juga aktif sebagai pedagang saham, yang kini mengungkapkan bahwa ia adalah anak perusahaan dari perusahaan opsi biner.

Doni dikenal sebagai youtuber dan trader yang sukses. Di usia 23 tahun, Doni Salmanan sudah bisa membeli mobil Lamborghini. Doni Salmanan lahir di kota Bandung pada Oktober 1998. Ia mengaku baru menyelesaikan sekolah dasar (SD).

Koleksi motorsport Doni Salmanan

Doni memiliki sejumlah motor sport, termasuk Ducati Panigale V4S, Ninja H2R, BMW S 1000 RR, Harley Davidson dan Yamaha All New R1M. Harga setiap sepeda motor mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, Doni juga mengoleksi mobil sport mewah super mahal, seperti Lamborghini dan BMW.

Doni Salmanan Terjerat Kasus

Doni Salmanan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak melaporkannya ke Bareskrim Polri. Doni terlibat dalam penerbitan informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan telah menerima laporan terhadap Doni Salmanan. Direktorat Cybercrime (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut.

“Adapun laporan dari DS, memang benar ada laporan dari Bareskrim Polri dan saat ini sedang dalam penyelidikan penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri. , Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Ramadhan tak menanggapi kabar tersebut, namun sejak akhir Januari lalu, pria asal Bandung itu memang difitnah di media sosial. Doni dikatakan telah meraup untung dari kecurangan karena menjadi salah satu partner dalam trading dengan sistem binary options.

Ini adalah pasal untuk Doni Salmanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

Pasal-pasal UU ITE ke TPPU sudah disematkan polisi ke Doni Salmanan. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu pun tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara.
Doni Salmanan sejak itu telah ditangkap oleh polisi. Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Yang terlibat terjerat berlapis-lapis, antara lain UU ITE, KUHP, dan UU TPPU. Dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Karo Penmas dari Bagian Humas Brigjen Polri. Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (8/3/2022).

Menurut Polri, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 sd 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut Tindak Pidana Pencucian Uang). Bertindak).

Ini rincian pasal nya:

Pasal 45 A ayat 1 UU ITE

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat 1

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 378 KUHP

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 3 UU TPPU

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 5 UU TPPU

Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hikmah Dari Kasus Doni Salmanan

Jadi apa hikmah dan pelajaran dari dua kasus di atas, pertama menurut saya fenomena orang kaya gila di Indonesia dan orang kaya lainnya menciptakan ide kemewahan untuk orang seperti saya. Beginilah hidup menjadi kaya, mewah, dan bahkan bingung dalam hal membelanjakan uang.

Al-Qur'an secara eksplisit mengajarkan bahwa kekayaan memiliki fungsi sosial, sehingga setiap orang yang memiliki kekayaan wajib menyisihkan sebagian tertentu untuk orang miskin. Lebih jauh lagi, dan bahwa setiap orang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan terhadap hartanya, tentu saja kitab suci mengajarkan dan mencari dengan cara yang tidak melanggar hukum.

Harta yang kita miliki yang nantinya akan kita pertanggung jawabkan di akhirat nanti, bagaimana kita mencari harta karun, untuk apa harta kita digunakan dan kemana harta kita dibawa. Seperti disebutkan di atas, properti memiliki fungsi sosial. Semoga dengan harta yang kita miliki, kita bisa membawa kesejahteraan bagi orang-orang di sekitar kita apapun yang terjadi, apalagi harta itu milik orang miskin. Padahal, kaya atau miskin sebenarnya masalah kekuatan batin, tidak ada gunanya memelintir harta, tapi hati sedih dan sengsara. Ketika sekali tentang kemiskinan, Nurcholis Majid pernah menggambarkannya.

“Tetapi orang miskin, kecuali mereka menderita depresi akut, tidak lebih tidak bahagia daripada orang kaya. Bahkan, mereka seringkali lebih bahagia: mereka tidur lebih nyenyak, mereka lebih banyak tertawa, dan mereka dapat mencicipi kelezatan makanan, hampir semua hal yang tersedia di sana.

Dia melanjutkan: "Siapa pun yang berpikir secara mendalam akan memberi tahu kita bahwa kebahagiaan dan kesengsaraan adalah masalah keadaan dan sikap jiwa dan tidak ada hubungannya dengan kekayaan. Uang dapat menyembuhkan kelaparan, tetapi bukan kesengsaraan mental.",

Selain itu tentunya dengan harta yang dimiliki, sikap sombong dan angkuh merupakan sikap yang harus kita tinggalkan. Kesombongan menarik kehancuran. Sikap arogan tidak perlu dijelaskan panjang lebar. Indra Kenz contohnya, tampil dengan gaya mewah yang berujung kesengsaraan, memiskinkan Indra Kenz. Lihat betapa cepatnya kekuatan alam semesta membalikkannya. Semoga kita semua dijauhkan dari kesombongan dan diberi rezeki yang lebih banyak. Amin.

Menurut agan agan disini gimana 
skiesman
kaskus.meleduk
metaverse
metaverse dan 5 lainnya memberi reputasi
2
1.6K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan