Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

suryahendroAvatar border
TS
suryahendro
Aset Indra Kenz Puluhan Miliar Rupiah......Polisi: yang Ikut Mencicipi Pasti Kena
Judul asli kepanjangan:
Aset Indra Kenz Puluhan Miliar Rupiah dalam 4 Rekening Diblokir, Polisi: yang Ikut Mencicipi Pasti Kena.


Aset Crazy Rich MedanIndra Kenz, diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah diblokir polisi.
Pemblokiran dilakukan terhadap empat rekening bank tempat tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo itu menyimpan uangnya.
Penyidik memastikan, pihak-pihak yang ikut mencicipi aset haram tersebut pasti kena jerat hukum juga.

Penyidik Bareskrim Polri memblokir empat rekening milik Indra Kenz itu dalam rangka pengusutan aset Indra yang diduga terkait kasus penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo.
"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Selasa 1 Maret 2022.
Whisnu sendiri mengau masih belum bisa menentukan total nilai uang yang ada di dalam rekening tersebut. Namun, ia memperkirakan jumlahnya puluhan miliar rupiah.
"Uangnya ada di situ puluhan miliar, kita tidak bisa hitung," jelas Whisnu.


"Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena," tegasnya.
Polisi telah resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Termasuk juga penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
Atas jerat rangkaian pasal tersebut, Indra Kenz diancam hukuman 20 tahun penjara. ***


seputartangsel.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-143863808/aset-indra-kenz-puluhan-miliar-rupiah-dalam-4-rekening-diblokir-polisi-yang-ikut-mencicipi-pasti-kena?page=2



nah loh banyak yg kena nih, paling enggak mesti balikin duitnya: donasi reza arap, donasi pertandingan catur dewa kipas.
fatonah aja nyewa ayam kampus pake duit korupsi abis dipake 10juta, mesti dibalikin
emoticon-Leh Uga emoticon-Wkwkwk


https://galamedia.pikiran-rakyat.com...ah-rp-150-juta


https://portaljember.pikiran-rakyat....inya-di-medsos

Diubah oleh suryahendro 02-03-2022 17:50
pheeroni
gta007
samsol...
samsol... dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.8K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan