Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
3 Pernyataan Hakim Vonis Penjara Nia Ramadhani Sebab Bukan Korban
Jakarta - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis penjara selama 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelumnya dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.

Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam nota pembelaan atau pleidoinya meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Nia dan Ardi mengaku menyesal memakai narkoba dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Namun hasil sidang vonis siang tadi jauh dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Keduanya divonis penjara satu tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Putusan hakim ini mengejutkan sebab dalam tuntutannya, Nia dan Ardi dituntut rehabilitasi 1 tahun. Berikut tiga pernyataan hakim soal vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Hakim ketua Muhammad Damis saat membaca putusan menegaskan keduanya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkoba itu disebutkan dilakukan bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara. Usai divonis, Nia Ramadhani tampak menangis.

Bukan sebagai Korban

Nia tampak menangis seusai persidangan. Mata Nia tampak merah dan berkaca-kaca. Air mata juga tampak di mata Nia.

Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

Hakim menganggap Nia dan Ardi bukan korban penyalahgunaan narkoba.

"Para Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena Terdakwa menggunakan narkotika karena bukan ditipu," kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie dalam Keadaan Sadar

Anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus mengungkap soal penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) ini. Nia dan Ardi tidak dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi sabu secara sadar.

"Hal mana ditandai Terdakwa Dua menyuruh Terdakwa Satu membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi medis," katanya.

"Menimbang oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, maka menurut majelis hakim, pidana yang Terdakwa adalah pidana penjara," tegas Damis.

Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ardi Bakrie langsung mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara. Pernyataan Ardi ini juga mewakili sikap Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto.

"Kami ajukan banding," ujar Ardi dalam sidang.

https://news.detik.com/berita/d-5893...bukan-korban/2

Buset....emoticon-Takut

Kagak takut apa sama...emoticon-Takut
37sanchi
habibpalsu14756
jlamp
jlamp dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.5K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan