lonelylontongAvatar border
TS
lonelylontong
Tips Mengamankan Tulisan dari Plagiasi untuk Penulis Novel Digital

Gbr diambil dr pixabay

Kalau jaman TS masih kecil dulu, nggak ada yang namanya platform menulis digital. Mau jadi penulis novel, ya harus bikin naskah, print, kemudian kirimkan ke penerbit. Sehingga untuk menghindari masalah plagiasi, waktu itu tipsnya yang TS tahu adalah, kirimkan salah satu hasil cetakan itu pada diri sendiri lewat pos.

Setelah sampai di rumah, jangan dibuka itu amplopnya. Di situ kan tertera tanggal pengiriman, dsb; apabila suatu saat terjadi masalah pelanggaran HAKI, maka itu bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, bahwa pada tanggal sekian (tanggal pos) telah terbukti kita sudah punya naskah yang sedang menjadi bahan pertikaian itu.

Namun itu tips jaman dulu. Sekarang sudah ada banyak platform menulis digital. Bukan itu saja, kelas menulis online, forum bagi para penulis pemula, dsb; juga bersebaran di mana-mana.

Gbr diambil dr nextren.grid.id

Apakah tips yang lama itu masih berlaku? Ya sebenarnya masih bisa dipakai, tapi bayangkan kalau setiap kali kita punya ide, punya premis, blurb, dst; kemudian kita melakukan hal tersebut. Ada berapa banyak dokumen yang mesti kita simpan di rumah? Atau mau menunggu naskah kita selesai baru kita upload? Padahal salah satu kelebihan platform digital saat ini adalah dari sisi kemudahannya.

Dengan mudah kita bisa meminta bimbingan, kritik dan saran, di setiap tahap penulisan, tanpa harus menunggu naskahnya kelar sampai tamat.

Jadi apakah ada cara yang lebih mudah untuk mengamankan buah pikir kita dari ancaman plagiasi?

Jawabannya sudah tentu ada.

Menurut UU 19/2016 mengenai transaksi dan informasi elektronik, sebuah percakapan atau transaksi yang terjadi secara elektronik bisa menjadi alat bukti di pengadilan.

Gbr diambil dr www.metrokaltara.com

Maka kita bisa memanfaatkan hal itu untuk mengamankan tulisan-tulisan kita. Misalkan kalau kita memposting cerita kita di kaskus sfth, dengan tanggal yang tertera, dsb; itu sudah bisa menjadi alat bukti.

Atau, ini ide TS pribadi, kenapa tidak buat satu akun WhatsApp khusus untuk mendokumentasi tulisan-tulisan kita? Setiap kali menghasilkan tulisan yang menurut kita penting dan punya potensi, kirimkan itu lewat WhatsApp ke nomer yang sudah kita siapkan itu.

Khususkan akun WhatsApp tersebut hanya untuk menyimpan tulisan-tulisan yang kita anggap penting. Backup akun tersebut secara rutin. Dengan demikian, bukti HAKI secara elektronik selalu siap di tangan dan terkumpul di satu tempat. Mudah dicari dan terbackup, sewaktu kita perlu untuk membuktikan bahwa kita penulis yang pertama kali menuliskan karya tersebut.

Demikian ide TS, semoga berguna, kalau ada kekurangan dan kesalahan, mohon masukannya.

Terima kasih.




Sumber referensi
https://www.hukumonline.com/klinik/d...kti-elektronik
makola
dalledalminto
banditos69
banditos69 dan 24 lainnya memberi reputasi
25
4.2K
79
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan