perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Kebal Corona! Ini Daftar Lengkap Gaji PNS dan Golongannya


Jakarta, CNBC Indonesia - Dari sisi pendapatan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dinilai sebagai salah satu pekerja yang tidak sama sekali terdampak pandemi Covid-19.

Pasalnya, gaji dan tunjangan yang diterima PNS untuk tahun 2021 ini tetap, tidak ada potongan apapun. Bahkan di tahun depan, gaji PNS direncanakan akan naik melalui perombakan komponen gaji yang saat ini sedang dibahas oleh K/L terkait.

Penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan. Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Tak hanya gaji pokok yang tetap, pemerintah juga memastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diberikan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun ini.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.

Gaji PNS Direncanakan Minimal Rp 9 Juta per bulan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sempat mengungkapkan bahwa Tunjangan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS)tahun 2021 diperkirakan meningkat minimal Rp 9 juta untuk pangkat golongan terendah.

Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan tunjangan yang telah direncanakan sejak tahun lalu. "Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta," ujar Tjahjo dalam acara yang digelar melalui YouTube Kementerian Agama, seperti dikutip Sabtu (2/1/2021).

Ia mengatakan, kenaikan tunjangan akan dinikmati sekitar 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terdiri dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan 100 ribu tenaga penyuluh.

Tjahjo berharap para abdi negara bisa mewakafkan sebagian kenaikan tunjangan itu untuk kebaikan. Pemerintah pun saat ini masih mencari cara agar ASN bisa berkontribusi lebih besar dalam berwakaf.

"Nanti kita cari. Dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana. Sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," kata Tjahjo.

Sayangnya, pihak Kementerian Keuangan melontarkan hal yang berbeda. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini menegaskan, bahwa tidak ada rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun depan. Sebab, pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.

"Tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS (2021)," ujarnya yang dikutip Sabtu (2/1/2021).

Namun, terkait dengan peningkatan tunjangan kinerja ASN dan pensiunan ia mengatakan bahwa rencana itu ada. Rencana itu saat ini tengah di bahas di internal Kementerian dan Lembaga terkait.

Menurutnya, dalam pembahasan ini ada banyak pertimbangan yang perlu dikaji. Salah satunya adalah dampak ke keuangan negara tidak hanya jangka pendek tapi juga jangka panjang.

"Mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang,"kata anak buah Sri Mulyani itu.

Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan

Saat ini, besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh lama masa kerja.

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Kemudian untuk tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

link



Tjahjo berharap para abdi negara bisa mewakafkan sebagian kenaikan tunjangan itu untuk kebaikan. Pemerintah pun saat ini masih mencari cara agar ASN bisa berkontribusi lebih besar dalam berwakaf.

"Nanti kita cari. Dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana. Sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," kata Tjahjo.
jerrystreamer1
Remif
pinkypatrick
pinkypatrick dan 5 lainnya memberi reputasi
0
1.5K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan