Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
Sebar Ancaman Bunuh Kapolda Metro di WhatsApp, Pria Ini Ditangkap
https://news.detik.com/berita/d-5294...428.1607238578




Jakarta - Polisi menangkap S (40) usai diketahui mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pelaku mengancam lewat pesan yang tersebar di aplikasi WhatsApp.


Dalam unggahan tersebut, pelaku memasang foto Fadil lengkap dengan pakaian dinasnya. S menarasikan Fadil tengah diburu.

"Dalam sebuah tangkapan layar grup WhatsApp Kedai Kopi Indonesia, pelaku mem-posting foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan

'Dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah'," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Pelaku diketahui seorang pedagang. Berdasarkan penyelidikan, pelaku tergabung dalam beberapa grup WhatsApp, di antaranya bernama 'Fakta Berkata' dan'Media Muslim Indonesia'.

Menurut Yusri, pelaku kerap mengunggah dan menyerukan kebencian kepada aparat TNI-Polri dalam grup tersebut. Salah satunya pesan berisi seruan mencopot Fadil dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan mencopot Jenderal Idham Azis dari jabatan Kapolri.


"Jadi banyak kalimat setelah kita dalami handphone S ini dan dia yang masif menyebarkan dengan ujaran provokasi menghujat TNI-Polri. Termasuk copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri," terang Yusri.

Yusri menambahkan pelaku S sejak September 2020 telah tergabung ke dua grup tersebut. Penyidik kini masih mendalami peran tersangka di grup tersebut.

Selain itu, polisi masih terus menyelidiki motif pelaku melakukan perbuatan ancaman kepada Kapolda Metro Jaya.

"Masih terus kita lakukan pendalaman siapa pelaku S ini dan mengapa dia berani menyampaikan ujaran kebencian dan ancaman kepada aparat keamanan," terang Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.
_________________

Pekok emoticon-Big Grin


azwargba
tien212700
yanka555
yanka555 dan 20 lainnya memberi reputasi
21
4.5K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan