extreme78Avatar border
TS
extreme78
8 dari 13 Karyawan TransJakarta Di-PHK Usai Polisikan Dirut soal Upah Lembur
Jakarta - 13 Karyawan TransJakarta yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja TransJakarta melaporkan Dirut PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Tidak lama setelah laporan tersebut dilayangkan, 8 karyawan TransJakarta yang semula kena skorsing kini di-PHK.

"Kedelapan pengurus SPT (Serikat Pekerja TransJakarta) yang diskorsing sekarang semua sudah di-PHK oleh manajemen TransJakarta," kata kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta Azaz Tigor Nainggolan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Azaz Tigor mengatakan, sebelumnya 8 karyawan tersebut kena skorsing perusahaan sejak Senin (24/8) setelah ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Kementrian Tenaga Kerja pada Rabu (29/7) lalu. Azas Tigor menyebut pihak PT TransJakarta tidak menempuh mekanisme yang berlaku.

"Harusnya melalui SP (Surat Peringatan) 1, 2, dan 3 baru PHK. Itu pun harusnya pihak manajemen minta izin mem-PHK pada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur," sebutnya.

Azaz Tigor menilai pemecatan 8 karyawan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang. PT TransJakarta juga dituding menghalangi kegiatan serikat pekerja.

"PHK ini jelas Dirut PT TransJakarta menghalangi kegiatan serikat pekerja dan melanggar Pasal 28 UU Serikat Pekerja Nomor 21 tahun 2000," imbuh Azaz.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Transakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo dilaporkan oleh serikat pekerja ke Polda Metro Jaya. Sardjono Jhony Tjitrokusumo dilaporkan soal upah lembur 13 karyawan Transjakarta yang tak dibayarkan sejak 2015.

"Kami dari kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo, karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja TransJakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019," kata kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta, Azaz Tigor Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Laporan 13 karyawan TransJakarta tersebut kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020. Kini laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

https://m.detik.com/news/berita/d-51...rom=wpm_nhl_12

Ketika hak mereka tidak di bayar bahkan sekarang di pecat.
Ditanya alasannya hanya bilang pelanggaran berat.emoticon-Angkat Beer

harap maklumemoticon-Angkat Beeremoticon-Angkat Beer
m4ntanqv
viniest
sinur599
sinur599 dan 29 lainnya memberi reputasi
28
8.1K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan