Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pujanggasenjaAvatar border
TS
pujanggasenja
Indonesia Gawat Darurat Napi Tipikor.


Kamar sel mewah Setya Novanto. (Foto: Ombudsman RI)


Terhitung sudah hampir satu bulan Indonesia mengalami pandemi Covid19 ini, tak hanya indonesia bahkan seluruh dunia mengalami hal serupa. Kebijakan publik pun dipilih untuk menekan laju pertumbuhan penularan virus. Physical distancing atau menjaga jarak saat berada di keramaian, ataupun #dirumahaja merupakan campaign yang digalakan untuk memutuskan mata rantai Covid19.

Disaat yang bersamaan "overcrowding" lembaga pemasyarakatan dinilai sebagai faktor tingkat penularan virus paling masive terjadi. Melalui  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid19. Setidaknya kurang lebih 13.000 narapidana telah dibebaskan dari lapas, napi yang dilepaskan merupakan napi yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Para napi yang tidak terkait dengan peraturan ini adalah para napi yang tidak terkait dengan kejahatan semacam terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir. Dengan begitu setidaknya ada beberapa kriteria napi yang dibebaskan. Napi tersebut diberikan kebebasan dengan syarat bukan merupakan ODP ataupun PDP, mengenai pemberian status ini langsung ditangani oleh gugus tugas covid19 yang dibentuk oleh presiden.

Belakangan muncul headline berita di media online tentang Menteri Hukum dan HAM yang akan merevisi terkait PP 99 Tahun 2012 tersebut. Revisi tersebut diajukan untuk pemberian remisi terhadap napi kasus narkotika dan korupsi. Menkumham Yasonna H Laoly menerangkan bahwa Kriteria pertama, napi yang akan dibebaskan adalah kasus terpidana narkotika dengan masa pidana lima sampai 10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. Jumlahnya diperkirakan mencapai 15.442. Kedua yaitu napi korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa hukuman. Jumlahnya 300 orang.

Kemudian, napi dengan tindak pidana khusus dengan penyakit kronis yang telah dikeluarkan rujukan oleh rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana sejumlah 1.457 orang dan 53 orang warga negara asing. Di luar negeri seperti Amerika misalnya, penjara-penjara di sana pun melakukan hal serupa dengan di Indonesia dan pembebasan napi ternyata hampir terjadi diseluruh dunia.

Tapi apakah relevan untuk melepaskan napi yang diajukan dalam revisi PP No. 99 Tahun 2012?

Teringat kembali ke kejadian saat sidak oleh mata najwa ke lapas sukamiskin segera setelah kepala lapas dicopot akibat kasus transaksi haram di lapas tersebut. Fahmi Darmawansyah napi tipikor sekaligus terdakwa kasus suap izin keluar Lapas Sukamiskin. Yang membayar hingga tujuh ratus juta rupiah kepada broker yang juga napi di lapas sukamiskin, jelas sekali bahwa napi kasus tipikor bahkan di dalam lapas pun, memiliki akses prioritas terhadap kenyamanan serta keamanan dirinya selama menjalani masa hukuman penjara.

Jika memang PP No. 99 Tahun 2012 perlu untuk direvisi, didasari atas usulan untuk tindakan preventif untuk mencegah virus. Apakah itu tetap masuk akal hingga napi kasus tipikor berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya perlu untuk dibebaskan?

Bagi seorang ahli hukum membaca ketentuan dalam sebuah peraturan, bukanlah seperti membaca sebuah novel. Karena sebuah peraturan sudah merupakan hukum yang memiliki ketentuan mengenai perintah, larangan, dan perkenaan. Hukum juga memiliki daya laku dan bersifat memaksa bagi setiap manusia sehingga tidak ada mekanisme kompromi bagi seseorang yang telah dijatuhi hukuman, "Lex dura sed tamen scripta" (Hukum adalah keras dan memang itulah bunyinya atau keadaannya, semua demi kepastian dalam penegakannya) merupakan asas hukum yang menegaskan bahwa hukum itu bersifat memaksa.

Asas tersebut juga pembenaran bagi kehadiran negara sebagai penegak hukum untuk berlaku represif dalam penegakan hukum atas kebiasaan manusia yang suka berlaku sesukanya diatas hak orang lain. Tentunya sebagai negara hukum peraturan akan selalu dijunjung tinggi sebagai ciri negara hukum, jika hukum itu lemah maka setiap manusia dapat menyandera manusia lainnya atas kekuatan yang dimilikinya. Jangan lupakan kasus mbok minah berusia 55 tahun yang membuat publik bersedih, pasalnya ia dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan, Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.


sumur diatas

kalo kata ane sih pemirsa ini sih namanya mencari kesempatan dalam kesempitan.

emoticon-Angkat Beeremoticon-Angkat Beeremoticon-Angkat Beer
Diubah oleh pujanggasenja 04-04-2020 12:57
lina.wh
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 8 lainnya memberi reputasi
7
937
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan