Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

InRealLifeAvatar border
TS
InRealLife
Pimpinan DPR Janji Bentuk Tim Bahas Legalitas Motor Jadi Kendaraan Umum
https://nasional.okezone.com/read/20...kendaraan-umum




Quote:

SEPEDA MOTOR, KENDARAAN UMUM?


Hari ini ojol mendemo DPR karena mereka menganggap rencana revisi UU Lalu Lintas akan menyatakan motor "bukan kendaraan umum"--sehingga mereka merasa akan ada larangan ojol.

Banyak pihak yang salah dan salah paham, seperti biasa. Menurut saya kuncinya di istilah "kendaraan umum" itu sendiri.

Sebenarnya mengherankan kalau ojol protes motor "bakal dijadikan bukan kendaraan umum", karena sampai saat ini pun setahu saya motor memang tidak pernah dianggap kendaraan umum. Berarti statusnya memang tidak diubah. Terus mereka mendemo apa? Salah paham. (Dan pasti digiring.)


Apa sih arti "kendaraan umum"? Menurut UU 22/2009, "Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran." Tapi UU itu mengasumsikan kendaraan umum adalah mobil. Tidak mengatur motor sama sekali. Jadi apa status ojek? Ya tidak diatur. Seharusnya tidak masalah, kan? Ojek mestinya tidak melanggar UU 22/2009 karena di dalamnya tidak ada aturan yang melarang penyewaan sepeda motor.


Yang saya lihat isunya muncul di DPR mungkin bukan wacana "motor bukan kendaraan umum". Tapi "motor jangan dijadikan ojek". Alasannya? Menurut anggota DPR, karena motor sering mengalami kecelakaan. Dan itu fakta.


Nah tapi, kalau motor dianggap berbahaya karena sering kecelakaan, apa itu alasan melarang ojek? Tidak nyambung. Seharusnya begini: Karena motor berbahaya, sering celaka, maka... Laranglah motor! Baik yang dijadikan ojek maupun dipakai pribadi, berboncengan maupun sendirian. Karena risiko kecelakaan motor tidak berkurang ataupun bertambah kalau dijadikan ojek. Sama saja.


Saya pikir UU 22/2009 masih memadai. Tidak perlu direvisi. Kecuali di antara DPR ada yang ingin mengilegalkan ojol. Ya, tinggal ditanya saja, apakah itu aspirasi masyarakat.


NB: Saya punya kesan, meski belum didukung data penelitian, bahwa rata-rata ojol, dibanding rata-rata pengguna sepeda motor secara keseluruhan, lebih sering memakai alat pengaman (helm & jaket) dan kondisi motornya lebih baik (karena motor tua tidak boleh didaftarkan jadi ojol). Barangkali itu berpengaruh juga ke faktor risiko kecelakaan? Itu usulan penelitian yang menarik. Coba, siapa yang mau skripsi. Tanya ke polisi mengenai data kecelakaan motor, antara ojol dan motor umum, juga perbandingan korban (cedera & tewas). Lihat apakah ada bedanya. Siapa tahu beda. Atau tidak. Mari cari datanya.


nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
998
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan