- Beranda
- Komunitas
- News
- Kepolisian
Bedah RUU KUHP, Ayo Biasakan Baca Pasal Jangan Cuma Sepotong-Sepotong!


TS
vitawulandari
Bedah RUU KUHP, Ayo Biasakan Baca Pasal Jangan Cuma Sepotong-Sepotong!


Quote:
Melalui thread ini, saya akan mencoba share sedikit yang saya ketahuai mengenai RUU KUHP, yang beberapa hari ini menjadi polemik di masyarakat. Disini saya nggak akan menunjukkan sisi pro atau kontranya, tapi simply ingin mengedukasi Agan/Sista yang mungkin sama sekali belum memahami persoalan ini atau hanya mengetahuinya hanya sepotong-sepotong melalui sosial media.
Quote:
Quote:
APA ITU KUHP?
Spoiler for :
First of allyang paling basic, udah tau apa itu KUHP? Bukan hanya kepanjangannya lho ya..
Jadi kalau kita google nih, KUHP atau kitab undang-undang hukum pidana itu adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur pidana materiil di Indonesia.
Secara gampangnya, dalam KUHP inilah diatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dipidana di Indonesia.
Eitss, pidana itu bukan melulu penjara. Pidana itu bisa berupa penjara, kurungan maupun denda.
Satu hal yang perlu diketahui, banyak asas hukum di Indonesia, salah satunya asas lex specialis derogat legi generali. Artinya kalo ada perbuatan yang diatur secara khusus diluar KUHP, maka KUHP itu bersifat umum terhadap peratuan yang bersifat khusus tersebut.
Karena mustahil kalo sebuah KUHP bisa membahas semua perbuatan secara detail. Lagian masyarakat kita jumlahnya sangat banyak dan terus berkembang. Seiring waktu selalu muncul hal-hal baru, peristiwa baru, kejahatan baru. Untuk itu biasanya selain KUHP, ada banyak undang-undang, peraturan pemerintah, perda dan peraturan lainnya yang mendukung.
Jadi kalau kita google nih, KUHP atau kitab undang-undang hukum pidana itu adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur pidana materiil di Indonesia.
Secara gampangnya, dalam KUHP inilah diatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dipidana di Indonesia.
Eitss, pidana itu bukan melulu penjara. Pidana itu bisa berupa penjara, kurungan maupun denda.
Satu hal yang perlu diketahui, banyak asas hukum di Indonesia, salah satunya asas lex specialis derogat legi generali. Artinya kalo ada perbuatan yang diatur secara khusus diluar KUHP, maka KUHP itu bersifat umum terhadap peratuan yang bersifat khusus tersebut.
Karena mustahil kalo sebuah KUHP bisa membahas semua perbuatan secara detail. Lagian masyarakat kita jumlahnya sangat banyak dan terus berkembang. Seiring waktu selalu muncul hal-hal baru, peristiwa baru, kejahatan baru. Untuk itu biasanya selain KUHP, ada banyak undang-undang, peraturan pemerintah, perda dan peraturan lainnya yang mendukung.
Quote:
Quote:
KENAPA KOK MAU DIGANTI?
Spoiler for :
Karena KUHP kita yang sekarang itu berasal dari hukum kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Netherlandsch-Indie. Kemudian ditetapkan sebagai KUHP yang mulai berlaku sejak 1918. Tentu aja banyak pasal-pasalnya yang udah nggak relevan dipakai jaman 2019 ini. Dunia semakin kekinian, tindak pidana juga semakin berkembang dan beragam jenisnya.
Penyusunan RUU ini pun bukan baru kemarin dan tiba-tiba lho. Menurut Menkopolhum di tayangan ILC Selasa kemarin, RUU ini udah pernah dibahas 7 presiden. Usia pembahasannya sudah memasuki 56 tahun sejak pertama kali dilakukan pembahasan tahun 1963. Kalian udah lahir belum?
Penyusunan RUU ini pun bukan baru kemarin dan tiba-tiba lho. Menurut Menkopolhum di tayangan ILC Selasa kemarin, RUU ini udah pernah dibahas 7 presiden. Usia pembahasannya sudah memasuki 56 tahun sejak pertama kali dilakukan pembahasan tahun 1963. Kalian udah lahir belum?
Quote:
Quote:
SEBERAPA BESAR PERUBAHANNYA?
Spoiler for :
Sebenernya nggak terlalu besar, hampir sama dengan KUHP lama. Ada beberapa yang diubah, ditambah dan diperluas untuk menyesuaikan tindak kejahatan yang semakin berkembang.
Ambil contoh tentang pidana pencurian.
See? Yang berubah hanya besaran dendanya, karena 900 rupiah ngga ada artinya di jaman now. Mana jera malingnya kalau ancamannya cuman segitu.
Ambil contoh tentang pidana pencurian.
Pasal 362 versi KUHP lama
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 483 versi RUU KUHP
Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
*kategori V Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 483 versi RUU KUHP
Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
*kategori V Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
See? Yang berubah hanya besaran dendanya, karena 900 rupiah ngga ada artinya di jaman now. Mana jera malingnya kalau ancamannya cuman segitu.
Quote:
Quote:
KENAPA BANYAK YANG MENOLAK RUU KUHP?
Spoiler for :
Karena ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan dinilai rentan kriminalisasi. Bahasa gampangnya dikhawatirkan ada banyak orang yang dengan mudah dipidana.
For your information, pasal-pasal yang dianggap kontroversi tersebut sebenarnya udah diatur didalam KUHP yang lama dan Undang-Undang terkait, meskipun ada hal-hal yang baru dimasukkan, misalnya kumpul kebo.

For your information, pasal-pasal yang dianggap kontroversi tersebut sebenarnya udah diatur didalam KUHP yang lama dan Undang-Undang terkait, meskipun ada hal-hal yang baru dimasukkan, misalnya kumpul kebo.

Quote:
Quote:
KUMPUL KEBO DIPIDANA?
Spoiler for :

Pasal 418 RUU KUHP
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
Wah kalau nginep dirumah temen bisa dihukum donk? Bukan seperti itu, coba lihat kembali ayat 2. Artinya ini adalah delik aduan, dimana proses hukum baru bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak-pihak yg dirugikan.
Jadi, jika ada pengaduan dari suami/istri/orang tua/anak baru pelaku bisa dipidanakan.
Tapi kalau pasangan single kumpul kebo dan orang tuanya ngga peduli, sampai kapanpun ya ngga bisa dijerat pidana.
Quote:
Quote:
SUAMI MErudapaksa ISTRI DIPIDANA?
Spoiler for :
Pasal 479
(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuhdengannya dipidana karena melakukan rudapaksaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Termasuk Tindak Pidana rudapaksaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami istrinya yang sah;
(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuhdengannya dipidana karena melakukan rudapaksaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Termasuk Tindak Pidana rudapaksaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami istrinya yang sah;
Udah tau belum definisi merudapaksa? Kalau belum coba cari di kbbi.

Lho kan istri sendiri, masa ngga boleh?
Meskipun istri sendiri, udah sah, udah halal, udah kewajiban istri melayani suami, tapi jika disertai dg kekerasan atau ancaman kekerasanmasuknya kategori rudapaksa. Ambil contoh si suami penganut BDSM, sehingga istrinya diikat, ditabok, atau dipecut demi memuaskan diri. Sementara si istri tidak suka dan merasa kesakitan atau bahkan menimbulkan luka, maka si istri bisa melaporkan untuk perlindungan diri.
Selain diatur dalam KUHP, kekerasan seksual juga telah diatur dalam UU KDRT No. 23/tahun 2004
Pasal 8
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Penjelasannya Pasal 8
Yang dimaksud dengan “kekerasan seksual” dalam ketentuan ini adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Penjelasannya Pasal 8
Yang dimaksud dengan “kekerasan seksual” dalam ketentuan ini adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Quote:
Quote:
UNGGAS BERKELIARAN DIPIDANA?
Spoiler for :

Ini salah satu pasal yang viral, banyak juga yang demo bawa2 poster ayam. Wajar sih kalau orang berfikir ngapain sih pemerintah ngurusin ayam segala. Tapi apakah kalian udah baca secara rinci? Mari kita liat pasalnya..
Pasal 278 RUU KUHP
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
Mungkin bagi masyarakat di kota yang ngga punya kebun pasal ini ngga ada artinya, tapi bisa jadi inilah keadilan yang dibutuhkan saudara2 kita di desa yang berkebun/bertani.
Pernah nggak kebun lagi mau panen2nya, eh tau2 ambyar gegara dimakan unggas tetangga?
Mungkin ngga seluruh isi KUHP bisa kita rasain secara personal faedahnya. Tapi please note KUHP dibikin untuk seluruh warga di penjuru tanah air.
Quote:
Quote:
WANITA PULANG MALAM DIPIDANA?
Spoiler for :

Saya udah bolak-balik nyari pasal ini sayangnya nggak ketemu. Mungkin pasal tentang gelandangan yang ditafsirkan wanita pulang malam. Mari kita lihat pasalnya.
Pasal 431 RUU KUHP
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
- Pasal diatas menyebutkan setiap orang, which is ngga hanya mengarah pada wanita, tapi semua lapisan masyarakat
- Gelandangan yang bisa dipidana adalah yang mengganggu ketertiban umum.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1980 juga diatur tentang gelandangan.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
Sementara definisi gelandangan menurut kbbi adalah..

Udah jelas ya definisi gelandangan.. Kalau wanita karier pulang malem ya ngga masuk kategori gelandangan. Karena mereka punya tempat tinggal dan jelas pekerjaannya, hanya kebetulan melintas di jalan pada malam hari.
Quote:
Quote:
MENGKRITIK PRESIDEN DIPIDANA?
Spoiler for :

Pasal 218 RUU KUHP
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219 RUU
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219 RUU
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Jangan lupa baca juga penjelasannya gan..
Pasal 218
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.
Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilaikemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena
menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.
Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilaikemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena
menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.
Jadi, yang dipidana itu kalau menyerang kehormatannya presiden sebagai pribadi manusia. Masih inget ngga SBY dulu di fitnah telah menikah saat pendidikan akmil? Kira2 seperti inilah contoh menyerang kehormatan presiden yang bisa dipidana.
Kalau mau kritik kebijakan atau kinerjanya ya monggo. Sayangnya banyak yang lupa bahwa mengkritik itu beda dengan menghujat.
Masih lanjutannyaaa...
Pasal 220 RUU KUHP
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden.
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 218 dan 219 diatas itu delik aduan. Artinya presiden/wakil presiden harus bikin laporan kepolisian tertulis dulu baru pelaku bisa dipidanakan.
Satu hal yang perlu digarisbawahi, pasal tentang penghinaan Presiden/Wakil Presiden ini udah ada di KUHP lama yaitu Pasal 134, 136, 137, 154 dan 155. Akan tetapi keseluruhan pasal tersebut melalui putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No. 6/PUU-V/2007 telah dicabut. MK menilai pasal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi.
So, let's wait and see, apakah pasal ini nantinya akan tetap ada di KUHP yang baru atau dihapus juga.
Quote:
Quote:
KORBAN rudapaksaAN JIKA ABORSI DIPIDANA?
Spoiler for :

Pasal 469 RUU KUHP
(1) Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(1) Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Dipasal ini memang ngga disebutin secara eksplisit bahwa korban rudapaksaan dikecualikan. Nah tapi kembali lagi di postingan awal diatas bahwasanya ada peraturan lain yang mendukung jika KUHP tersebut belum menjelaskan secara spesifik.
Dalam hal ini, aborsi diatur secara khusus dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikanberdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut
hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat rudapaksaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban rudapaksaan.
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikanberdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut
hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat rudapaksaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban rudapaksaan.
Jelas ya gan, korban rudapaksaan yang melakukan aborsi tidak dipidana. Begitupun dengan dokter/petugas medis yang melakukan proses aborsi tersebut.
Pasal 471 ayat (3) RUU KUHP
Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban rudapaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana.
Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban rudapaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana.
Quote:
Quote:
PELAKU SANTET BISA DIPIDANA?
Spoiler for :

Pasal 252 RUU KUHP
Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorangdipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorangdipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Jadi, didalam pasal ini menjelaskan bahwa yang dipidana adalah mereka yang mengaku mempunyai ilmu ghaib atau menawarkan jasa ilmu ghaib. Pasal ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic). Pasal ini juga dimaksudkan untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).
Quote:
Quote:
ANCAMAN PIDANA KORUPTOR DIKURANGI?
Spoiler for :
Karena keterbatasan karakter, ulasan mengenai RUU KUHP Pasal 603 s/d Pasal 606 tentang Tindak Pidana Korupsi akan di bahas di thread terpisah bebarengan dengan revisi UU KPK yang juga banyak menuai kontroversi.
Quote:
Demikian penjabaran mengenai pasal-pasal RUU KUHP yang banyak menuai kontroversi di masyarakat, semoga bermanfaat bagi Agan/Sista sekalian.
Sekali lagi, disini saya nggak akan membahas pro atau kontranya, karena sejatinya kita sama-sama masih belajar. Namun saya berharap dalam proses belajar tersebut kita membiasakan diri untuk membaca secara keseluruhan, bukan hanya sepotong-sepotong aja.
Sebagai penutup, bagi Agan/Sista yang masih ada ganjalan dengan pasal-pasal diatas santuy ngga perlu emosi. Silahkan dibabar alasan keberatannya, kasih masukan bagaimana seharusnya dan bagian mana yang masih perlu direvisi? Jangan cuma koar-koar tanpa ada sumbangsih apapun.
Sekali lagi, disini saya nggak akan membahas pro atau kontranya, karena sejatinya kita sama-sama masih belajar. Namun saya berharap dalam proses belajar tersebut kita membiasakan diri untuk membaca secara keseluruhan, bukan hanya sepotong-sepotong aja.
Sebagai penutup, bagi Agan/Sista yang masih ada ganjalan dengan pasal-pasal diatas santuy ngga perlu emosi. Silahkan dibabar alasan keberatannya, kasih masukan bagaimana seharusnya dan bagian mana yang masih perlu direvisi? Jangan cuma koar-koar tanpa ada sumbangsih apapun.
Ayat pertama yang diturunkan Allah SWT
adalah “iqra” yang artinya membaca.
Be Smart KASKUSer!
adalah “iqra” yang artinya membaca.
Be Smart KASKUSer!

Referensi :
RUU KUHP Edisi September 2019
UU Kesehatan No. 36/tahun 2009
Peraturan Pemerintah No. 31/Tahun 1980
UU KDRT No. 23/Tahun 2004
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Diubah oleh vitawulandari 30-09-2019 17:15



swiitdebby dan 114 lainnya memberi reputasi
109
39.3K
Kutip
375
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan