c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Yuklah Kita Bahas Surat Tanah Yang Kita Punya...


Apa itu HGU, HGB, HGP dan juga SHM ? Tentu saja banyak dari kita yang belum mengerti apa yang dimaksud dengan singkatan di atas tadi dan apa kegunaannya untuk kita sendiri.



oke sebagai wong cilik yang selalu diatasnamakan oleh para pejabat untuk meraih kursi dan suara setidaknya kita janganlah sampai dibodohi, untuk agan yang mempunyai usaha di bidang pertanian,properti dan yang berkaitan dengan tanah pastinya lebih paham. Tapi bagi kami orang awam yang hanya di pandang sebelah mata tentu saja kurang mengerti.

oke kita lanjut pembahasannya dari yang pertama dulu,

SHM, Sertifikat Hak Milik



Untuk pengertian SHM sendiri adalah sertifikat hak atas tanah yang tertinggi dan terkuat diatas AJB dan juga Girik serta sertifikat lainnya. SHM menandakan pemilik sertifikat tersebut memiliki hak penuh sebagai pemilik lahan di sebuah kawasan, dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas. Tentu saja bila menjual tanah dengan adanya SHM maka dapat dipastikan tanah itu legal dan sah terdata dalam BPN.

SHM ini adalah andalannya Bapak Presiden Jokowi yang membagikan SHM kepada wong cilik, ingat loh wong cilik yang susah untuk mengurus surat tanah karena harganya yang semakin meninggi untuk mengurusnya secara individual. Namun sebenarnya apa sih yang dibagikan pak Presiden ? Walau ane bukan berada di lingkaran pendukung istana tapi katakanlah yang baik itu baik, disini pemerintah punya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pembagian sertifikat tanah, dimana pemerintah membiayai tanah yang dimiliki warga dari surat yang hanya AJB, atau Girik menjadi Sertifikat dan itu semua gratis tidak dipungut biaya.

Jadi bukan pemerintah memberikan tanah gratis kepada wong cilik seperti yang di perkirakan oleh orang awam, bisa habis nanti tanah negara kalau di kasih gratis pada masyarakat, kecuali ada program transmigrasi yang di galakkan kembali.

untuk itu dengan adanya SHM jual beli tanah pun akan lebih mudah, harga pun lebih stabil.



HGB, Hak Guna Bangun



Nah apalagi ini surat HGB ? Bingungkan ? Oke ini adalah program pemerintah dimana pemilik HGB sebenarnya hanya memiliki hak atas bangunan saja, sedangkan tanahnya milik negara.

Loh tanah milik negara kok dibangun ? Berapa lama masa ijin HGB ? Jadi gini agan and sista, ada kewenangan dari pemerintah untuk keperluan sebuah lembaga menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun dan bisa di perpanjang.



seperti rumah dinas yang dibangun untuk keperluan BUMN, Militer, dan lain sebagainya. Bangunan yang berada diatasnya adalah milik lembaga atau perusahaan nasional tersebut namun tanahnya adalah milik negara.

Makanya kalau sudah habis masa dinas, sudah pensiun mbok ya tahu diri kalau rumah dinas akan di berikan haknya kepada mereka yang masih aktif bekerja. Jangan di bilang pemerintah mengusir mereka dan berdalih rakyat yang sudah berjuang untuk pemerintah kok di usir..? Banyak nih kasus yang disuruh pindah malah ngelawan, kalau masih aktif berdinas harusnya menabung dan belilah rumah untuk pribadi agar tak diusir tapi pindah sendiri dengan santun.

Tapi belum selesai sampai disitu ya gan karena HGB bisa berada di atas tanah perorangan, bila bangunan berada di tanah hak milik perseorangan, pemegang hak milik memberikan hak guna bangunan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Nah biasanya nih bangunan yang di atas lahan dengan surat HGB dapat digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis usaha, termasuk tempat tinggal vertikal alias apartemen. Jadi bila ada orang yang menjual bangunan properti dengan surat HGB, harus hati-hati ya gan karena ada masa pakainya.



HGU, Hak Guna Usaha



Nah ini yang lagi rame di debat capres kemarin, terbongkarlah HGU atas tanah yang di kelola oleh salah satu calon presiden yaitu Prabowo.

Presiden Jokowi berkata bahwa Prabowo menguasai lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh. Sebenarnya tidak menguasai mutlak namun dikelola untuk usaha, bahkan tidak hanya Prabowo namun banyak masyarakat di Indonesia ini yang mengelola tanah HGU ini.



Surat yang dikeluarkan untuk mereka yang mengolah tanah negara untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan. Biasanya di mulai dari 5 hektar kemudian bila ada yang 25 hektar perlu ada mekanisme lanjutan seperti penanaman modal. Jadi bukan gratis ya gan namun bayar untuk ingin mendapatkan surat HGU.

Nah bila agan pertama kalinya mendapatkan HGU maka surat tersebut aktif paling lama 35 tahun dan agan dapat memperpanjang paling lama 25 tahun. Hal ini tertuang pada (Pasal 8 PP 40/1996 juncto Pasal 29 UUPA). Bila tak di perpanjang maka HGU pun dicabut dan tanah di kembalikan kepada negara. Namun surat HGU pun dapat dipindah tangankan bahkan di wariskan sesuai dengan hukum yang berlaku.



HGP, Hak Guna Pakai



Biasanya untuk agan di pedesaan sering sekali mendengar tanah desa yang di kelola masyarakat setempat. Sebenarnya itu adalah Hak Guna Pakai, dimana Hak pakai atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan, sesuai Pasal 45 PP No. 40/1996, jangka waktu pemanfaatan hak pakainya maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun lagi. Untuk warga negara asing pun bisa memiliki surat ini, nah untuk agan yang ingin meningkatkan surat Hak Pakai menjadi Hak Milik pun bisa.

Hal ini pun didasari oleh Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, status hak milik dapat diberikan atas tanah hak pakai yang dijadikan rumah tinggal milik perseorangan atau individu yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki luas 600 m2 atau kurang.

Nah masih ribut-ribut beli tanah susah, yuk lah kita kembali ke desa dan mencari tanah-tanah yang bisa dijadikan Hak Guna Pakai. Tapi tentu saja banyak yang tak mau, maklumlah kota lebih menggiurkan dengan segala fasilitasnya.





Semoga thread ini berguna untuk agan, agar tak saling membully diantara rakyat dimana politik saat ini sedang panas. Buzzer die hard pun bergentayangan, kelebihan pun bisa dikritik hingga dianggap kekurangan. Mending kita...

:nyantai:nyantai:nyantai



Seruupuutt dolo..



Created by c4punk@2019

Referensi tulisan Disini dan Disini














Diubah oleh c4punk1950... 20-02-2019 09:59
12
8.9K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan