Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fajarputrapAvatar border
TS
fajarputrap
Gagal Jadi Wabup sampai Masuk Penjara
METROPOLITAN – Nasib pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani, sungguh tak mujur. Keputusannya banting stir di dunia politik justru membuat kariernya kian tenggelam. Bukan sukses yang diraih, mantan suami Maia Estianty itu justru dirundung cobaan bertubi-tubi. Mulai dari kalah di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bekasi hingga diseret ke bui.

Ahmad Dhani telah divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Majelis Hakim Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani te­lah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengung­gah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

”Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbuk­ti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat ter­tentu berdasarkan unsur agama, ras dan antargolongan (SARA, red),” kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1).

Atas dasar tersebut, Dhani di­pidana penjara satu tahun enam bulan. ”Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar ter­dakwa untuk ditahan,” kata Rat­moho dalam putusannya.

Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Oga di Cipinang, Jakarta Timur, mengatakan, sejak tadi malam Ahmad Dhani resmi jadi tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

“Malam hari ini beliau kami tempatkan sesuai SOP pada admisi orien­tasi. Jadi masa pengenalan ling­kungan, di mana semua tahanan wajib melalui tahapan ini,” kata Oga.

Karena masih dalam masa pengenalan lingkungan, Dhani akan mendekam bersama 300 orang dalam satu ruangan sel bersama. “Ini kurang lebih 200-300 orang,” ujar Oga.

Masa pengenalan akan ber­langsung selama kurang lebih tiga sampai tujuh hari. Setelah selesai, penyanyi kelahiran Su­rabaya tersebut nantinya akan ditempatkan di ruangan sel yang lebih kecil. “Nanti setelah dari masa orientasi kita lihat agar tidak bersinggungan dengan yang lain, dari situ kita tempatkan di kamar,” kata Oga.

Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku akan mengajukan ban­ding atas putusan majelis hakim tersebut. ”Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanisme­nya. Dan kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi,” kata Ahmad Dha­ni usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Sela­tan pada Senin (28/1).

Ia merasa selama ini tidak per­nah melakukan ujaran keben­cian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Ketua Ma­jelis Hakim Ratmoho.

”Ya kalau saya merasa nggak pernah melakukan ujaran ke­bencian karena saya nggak per­nah benci sama orang. Saya nggak pernah punya rekor ben­ci sama orang Tionghoa. Teman saya orang Tionghoa banyak. Partner bisnis saya Tionghoa. Saya juga tidak mungkin meny­ebarkan kebencian kepada Kris­ten atau Katolik. Oma saya Ka­tolik, tante saya Katolik, sepupu saya Protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu ya salah,” kata Dhani.

Untuk diketahui, sejak 2017, Dhani sudah memutuskan ber­henti dari kariernya sebagai musisi. Ketika itu, ia mengaku akan fokus di politik bersama partai yang menaunginya, Partai Gerindra.

Ia pun tak gentar mengadu peruntungan, mulai dari pilkada Bekasi hingga akhirnya harus menerima kekalahan. Tak sam­pai di situ, Dhani juga masih penasaran dengan panggung politiknya hingga pada pemilu 2019 ini ia pun mencalonkan diri menjadi caleg DPR RI.

Namun belum kesampaian mencapai karier tersebut, Dha­ni harus menerima pil pahit untuk dijebloskan ke penjara.

Pengacara Hendarsam Maran­toko mengatakan, setelah vonis 1,5 tahun dan Ahmad Dhani ditahan, merupakan bentuk pu­tusan balas dendam. ”Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam,” kata Hendarsam seusai sidang vonis di Pengadi­lan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Menurut Hendarsam, vonis terhadap Ahmad Dhani meng­ingatkan hukuman terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dianggap menista­kan agama. Proses hukum Ahok, menurutnya, tidak dilakukan penahanan selama menjalani persidangan. Penahanan Ahok dilakukan setelah vonis terhadap­nya. ”Ini merupakan dejavu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini,” ujar Hendarsam.

Dalam kasus ini, Hendarsam berharap majelis hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian atau unsur kebencian yang mengandung suku, agama dan ras antargologan yang didakwa­kan terhadap Dhani.

Alasannya, hal itu adalah nya­wa dari Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elek­tronik yang didakwakan terhadap Ahmad Dhani. ”Bagaimana suatu perbuatan itu dapat diang­gap sebagai ujaran kebencian atau tidak. Hakim tidak menje­laskan sama sekali,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini hakim hanya mempertimbangkan cuitan Dhani dalam akun Twitter-nya yang dianggap melakukan ujaran kebencian. ”Kami sangat kecewa. Tidak ada dasar atau per­timbangan hukum secara akade­mis untuk melihat dan mengurai­kan secara detail mana yang diang­gap perbuatan ujaran kebencian atau tidak,” ucapnya.


(de/feb/run)

Sumber : http://www.metropolitan.id/2019/01/gagal-jadi-wabup-sampai-masuk-penjara/

3
2.7K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan