Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silents.Avatar border
TS
silents.
Ahmad Dhani Urus Administrasi di Rutan Cipinang, Ini Fotonya
Jakarta - Ahmad Dhani masih menjalani proses administrasi terkait penahanan di Rutan Cipinang setelah divonis bersalah kasus cuitan ujaran kebencian terkait SARA. Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara.

"Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjalani proses foto, ukur tinggi badan dan cek berkas," ujar Karutan Cipinang, Oga Darmawan, Senin (28/1/2019).

Dari foto yang didapat, tampak Ahmad Dhani sudah melepaskan jas hitamnya. Namun Dhani masih terlihat mengenakan blangkon hitam. Dia duduk di dekat petugas rutan untuk mengurus administrasi penahanannya.

Putusan 1,5 tahun penjara untuk Ahmad Dhani diketok majelis hakim berdasarkan analisa yuridis atas dakwaan cuitan ujaran kebencian di akun Twitter milik Ahmad Dhani @AHMADDHANIPRAST.

Pertama, Ahmad Dhani menurut majelis hakim tak melakukan koreksi atas cuitan pertama berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP' serta cuitan kedua 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'

"Terdakwa tidak melakukan koreksi terhadap kedua postingan yang dilakukan bukan oleh terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa sangat mengerti akan maksud postingannya seandainya dibaca oleh orang atau follower dan berdasarkan keterangan saksi Jack Boyd Lapian... Akun Twitter terdakwa dapat diakses oleh siapa saja," ujar hakim.

Menurut majelis hakim, postingan tersebut memiliki pengaruh besar karena Ahmad Dhani merupakan publik figur sebagaimana keterangan ahli.

"Sehingga apa yang menjadi postingan terdakwa akan mendapat reaksi, baik pro maupun kontra. Menimbang bahwa terdakwa sebagai publik figur, terdakwa mmiliki follower yang beragam dari tingkat pendidikan pengalaman yang berbeda sehingga yang membaca postingan terdakwa tidak melakukan cek and ricek," papar hakim membacakan analisa yuridis.

Kemudian terkait cuitan ketiga 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' merupakan perintah Ahmad Dhani ke Bimo, admin Twitter @AHMADDHANIPRAST.

"Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung memposting ke Twitter terdakwa. Untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," ujar hakim.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan.

https://news.detik.com/berita/d-4404327/ahmad-dhani-urus-administrasi-di-rutan-cipinang-ini-fotonya?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.91905112.399997861.1548642436-393784085.1493404155

BTP dah keluar, mau nikah ama perawan muda. Tiap malam merasakan nikmat dunia.

Gantian sekarang lu yg masuk bui tong. Tiap malam ditusbol preman penjara. Sadappppppp.....Wakakakakakakakaka


14
5.9K
89
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan