Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Hari Anti Korupsi Sedunia, Fraksi PDIP Terbanyak Jadi Tersangka Suap DPRD Malang

09/12/2018 - 15:45 | Views:
5.09k

Komisi pemberantasan Korupsi
(KPK) (Ilustrasi - TIMES
Indonesia)

TIMESINDONESIA,
JAKARTA – Fraksi PDI
Perjuangan mencatat rekor
jumlah tersangka korupsi
terbanyak dalam kasus suap
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Perubahan
(APBD-P) di lingkungan
Pemkot Malang, Jawa Timur,
tahun anggaran 2015.

Setidaknya ada 9 anggota
dari 11 kader PDI Perjuangan
yang menduduki kursi wakil
rakyat. Posisi kedua,
ditempati PKB, Demokrat dan
Golkar. Masing-masing 5
kadernya ditetapkan
tersangka, sebagian sudah
menjalani sidang di
Pengadilan Tipikor Surabaya.

Anggota DPRD Kota Malang
periode 2014-2019 sendiri
diisi sejumlah kader partai
politik, di antaranya PDIP
dengan 11 kursi, PKB dengan
6 kursi, Golkar dan Demokrat
dengan 5 kursi, Gerindra dan
PAN dengan 4 kursi, Hanura,
PKS, dan PPP masing-masing
3 kursi, serta NasDem
dengan 1 kursi.

Dalam kasus ini, KPK
menetapkan 41 dari 45
anggota DPRD Kota Malang
sebagai tersangka. Jumlah ini
mengalahkan kasus suap
APBD Pemprov Sumut yang
menjerat 38 anggota DPRD
Kota Sumatera Utara
periode 2009-2014 sebagai
tersangka.

Sebelumnya, KPK terlebih
dahulu menetapkan
tersangka kepada 19 orang,
menyusul berikutnya 22
anggota DPRD Kota Malang
yang tersangka. Dengan
demikian, hanya tersisa 4
anggota di DPRD Kota
Malang yang statusnya
belum tersangka.

Puluhan Anggota DPRD Kota
Malang yang ditetapkan
tersangka itu diduga
menerima fee masing-
masing Rp 12,5 juta hingga
Rp 50 juta dari Wali Kota
nonaktif Malang Moch Anton.

Uang itu disinyalir terkait
persetujuan penetapan
RAPBD-P Malang tahun 2015.
Kasus ini merupakan
pengembangan dari perkara
sebelumnya yang telah
menjerat 21 tersangka, mulai
dari Wali Kota Malang
nonaktif Moch. Anton,
mantan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum, Perumahan,
dan Pengawasan Bangunan
Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19
anggota DPRD Kota Malang
lainnya.

Atas perbuatannya itu,
puluhan anggota DPRD
Malang, KPK menggunakan
pasal 12 huruf a dan huruf b
UU nomor 20 tahun 2001.

Menilik ke pasal tersebut,
maka ke-41 anggota DPRD
Malang tersebut terancam
hukuman penjara 4-20 tahun.
Selain itu, ada pula denda Rp
200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sementara, Wali Kota non
aktif Moch Anton selaku
pemberi uang suap telah
dituntut tiga tahun penjara
dan denda Rp 200 juta
subsider enam bulan penjara.

Jaksa penuntut umum juga
meminta agar majelis hakim
mencabut hak politik Anton
agar tidak bisa dipilih selama
empat tahun.

PDIP
1. M Arief Wicaksono
2. Suprapto
3. Abdul Hakim
4. Tri Yudiani
5. Arief Hermanto
6. Teguh Mulyono
7. Diana Yanti
8. Hadi Susanto
9. Erni Farida

Golkar
10. Bambang Sumarto
11. Rahayu Sugiarti
12. Sukarno
13. Choeroel Anwar
14. Ribut Harianto

PKB
15. Zainuddin
16. Sahrawi
17. Imam Fauzi
18. Abdulrachman
19. Mulyanto

Partai Gerindra
20. Salamet
21. Suparno Hadiwibowo
22. Een Ambarsari
23. Teguh Puji Wahyono

Partai Demokrat
24. Wiwik Hendri Astuti
25. Sulik Lestyowati
26. Hery Subiantono
27. Indra Tjahyono
28. Sony Yudiarto

PKS
29. Imam Ghozali
30. Bambang Triyoso
31. Sugianto
32. Afdhal Fauza
33. Choirul Amri

PAN
34. Mohan Katelu
35. Syaiful Rusdi
36. Harun Prasojo

PPP
37. Asia Iriani
38. Syamsul Fajrih
39. Heri Pudji Utami

Partai Hanura
40. Ya'qud Ananda Gudban

Partai NasDem
41. Mohammad Fadli
(*)
Jurnalis : Hasbullah
Editor : Wahyu
Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta
https://m.timesindonesia.co.id/read/...ap-dprd-malang
0
1.8K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan