Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menilai seseorang yang mengatakan suara azan terlalu keras tidak dapat disebut menista agama.
"Saya tidak melihat ungkapan suara azan terlalu keras sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu," kata Robikin dikutip dari Antara, Rabu (22/8).
Sebagai muslim, lanjut Robikin, pendapat seperti itu sewajarnya ditempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang plural.
Menurut dia lahirnya pasal penodaan agama antara lain untuk menjaga harmoni sosial yang disebabkan karena perbedaan golongan atau perbedaan agama/keyakinan yang dianut.
"Saya berharap penegak hukum tidak menjadikan delik penodaan agama sebagai instrumen untuk memberangus hak menyatakan pendapat," kata Robikin yang juga advokat konstitusi.
Seorang perempuan asal Tanjung Balai berinisial M disidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara karena mengeluhkan suara azan yang dianggapnya terlalu keras.
Meliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Pernyataan Meliana dianggap sebagai pemicu kerusuhan di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai
SUMBER