aspirasisoftAvatar border
TS
aspirasisoft
Outlet Akhirnya dapat Melakukan Registrasi Lebih dari 3 nomor, Lalu Apa?


Quote:


Masih teringat di benak kita kalau Kominfo menerapkan peraturan registrasi kartu prabayar wajib sesuai dengan identitas kita yang asli dengan 1 NIK dibatasi melakukan registrasi maksimal 3 kartu sim per operator, peraturan ini mulai berlaku per tanggal 1 November 2017 dan pemblokiran dimulai tanggal 28 Februari 2018 hingga 1 Mei 2018. Namun, seiring berjalannya waktu, regulasi ini mulai melunak seiring dengan banyaknya protes yang dilakukan pemilik outlet karena merasa dirugikan oleh regulasi ini, dan akhirnya pada bulan Mei kemarin, Kominfo memutuskan outlet memiliki hak melakukan registrasi lebih dari 3 nomor
Spoiler for 1 nik bisa registrasi banyak nomor:


Kabar ini lantas menjadi angin segar bagi pemilik outlet karena dapat menjual kartu prabayar nya dengan bebas tanpa di registrasi terlebih dahulu menggunkana identitas pembeli, namun tak sedikit pelanggan prabayar yang khawatir atas peraturan baru ini, penipuan melalui SMS dan telepon bisa terjadi kembali, penipu tinggal membeli perdana yang sudah di registrasi tanpa perlu melakukan registrasi ulang sehingga identitas penipu tidak tercatat di sistem operator seluler, bukan? emoticon-Malu (S)

Salah satu operator seluler yang telah menerapkan peraturan ini adalah Telkomsel. Operator seluler plat merah ini mempunyai jangkauan jaringan yang paling luas dibandingkan dengan pesaingnya dan tentunya jumlah pengguna nya yang paling banyak.
Telkomsel sendiri telah meluncurkan aplikasi Digipos untuk mengakomodir pemilik outlet melakukan registrasi kartu dan juga untuk melakukan penjualan pulsa dan paket data. Semula (Februari - awal bulan Maret), pemilik outlet dapat melakukan registrasi dengan Digipos menggunakan NIK dan KK pemilik outlet sendiri melalui meni prepaid registration, sehingga masih banyak beredar kartu perdana yang sudah registrasi. Namun beredar surat edaran dari Telkomsel untuk menutup menu prepaid registration sehingga pemilik outlet kembali "kejang-kejang" emoticon-Big Grin
Quote:

Hasilnya, pemilik outlet pun tidak dapat melakukan registrasi prabayar menggunakan NIK KK nya sendiri
Quote:

Setelah itu, outlet sudah tidak dapat melakukan registrasi sendiri dan kartu prabayar pun harus diregistrasi oleh pembeli kartu menggunakan identitasnya sebelum dapat digunakan. Keputusasaan dari pemilik outlet akhirnya tersuarakan pada tanggal 2 April 2018,  KNCI (Kesatuan Niaga Celuler Indonesia) tiap daerah melakukan demonstrasi secara nasional. Dan berselang beberapa waktu setelah demonstrasi itu, akhirnya Kominfo menyetujui tuntutan demonstran dengan menyetujui 1 nik bisa didaftarkan lebih dari 3 kartu

Khusus Digipos sendiri, agar bisa melakukan registrasi lebih dari 3 kartu, pemilik outlet perlu menyelesaikan administrasi yang jika dipikir-pikir sulit dilengkapi oleh outlet kecil, antara lain Nomor NPWP dan Nomor SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk bentuk usaha perseorangan, untuk badan hukum malah persyaratan nya selain NPWP dan SIUP berupa Akta pendirian dan Nomor TDP (Tanda Daftar Perusahaan) . Diperlukan juga foto pemilik outlet, foto KTP, dan foto selfie pemilik sedang memegang KTP.
Quote:

Sejujurnya, saya tidak mempunyai NPWP dan SIUP, tetapi dengan bantuan dari canvasser/sales Telkomsel yang tiap pekan mengunjungi konter saya dan menyarankan untuk mengisi dengan angka acak (saat itu saya masukkan angka 0 sebanyak 5 kali) untuk NPWP dan SIUP, dan VOILA.....disetujui oleh Telkomsel untuk melakukan registrasi lebih dari 3 nomor
Spoiler for Penampakan menu registrasi yang telah terbuka:

Setelah menekan Submit, kartu pun bisa diregistrasi, dengar-dengar dari Sales Telkomsel, 1 identitas bisa didaftarkan hingga 1000 Nomor. Dan agar kita tidak dituntut nantinya karena melakukan registrasi massal, sang sales menyarankan untuk menggunakan identitas orang yang sudah meninggal. Berikut syarat dan ketentuan dari Telkomsel dalam menggunakan aplikasi Digipos ini.
Spoiler for Syarat dan Ketentuan menu prepaid registration Digipos:

Lalu, apa yang terjadi dan mungkin terjadi setelah outlet dapat melakukan registrasi lebih dari 3 nomor?

1. Budaya gonta ganti kartu kembali merebak
Quote:


2. Maraknya penjualan kartu data sudah registrasi
Quote:


3. Maraknya penipuan dan SPAM
Quote:



4. Operator seluler kembali perang harga
Quote:


Itulah celoteh saya mengenai dibolehkan nya kembali Outlet melakukan registrasi lebih dari 3 nomor. Saya harap agar Kominfo bisa mengkaji kembali peraturan nya demi melindungi konsumen dari penipuan serta tidak mematikan juga outlet kecil seperti outlet saya ini. Terima kasih.
Quote:

Quote:




Diubah oleh aspirasisoft 21-07-2018 06:49
0
8.4K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan