Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bacaanonline1Avatar border
TS
bacaanonline1
Aplikasi Populer Tik Tok Kini Resmi Diblokir Menkominfo


Aplikasi Populer Tik Tok Kini Resmi Diblokir Menkominfo – Aplikasi Android yang saat ini sedang populer di Indonesia, Tik Tok kini telah resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Aplikasi yang sering digunakan oleh anak-anak muda tersebut mulai diblokir pada hari Selasa 3 Juli 2018. Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Permintaan untuk memblokir aplikasi Tik Tok memang sempat ramai dikumandangkangkan di beberapa media sosial. Bahkan ada juga netizen yang membuat petisi untuk segera menutup aplikasi Tik Tok yang sedang populer di kalangan anak muda. Hal tersebut dikarenakan bahwa aplikasi tersebut lebih banyak menampilkan hal-hal yang negatif. Ketika memutuskan untuk memblokir Tik Tok, Menkominfo Rudiantara telah melakukan koordinasi dengan KPAI dan Kementerian PPA.

Rudiantara menjelaskan bahwa ada total delapan DNS (Domain Name System) terkait dengan Tik Tok yang telah diblokir oleh Menkominfo. Selain dari banyaknya permintaan dari netizen, sebuah petisi yang viral juga menjadi faktor pendorong Menkominfo untuk memblokir aplikasi Tik Tok di Indonesia. Petisi tersebut dimuat pada laman change.org yang berisi permohonan kepada Menkominfo Rudiantara untuk segera memblokir aplikasi Tik Tok.


Aplikasi Populer Tik Tok Kini Resmi Diblokir Menkominfo


Sang pembuat petisi, Agustiawan Imron dengan judul Blokir Aplikasi Tik Tok mengatakan aplikasi yang sedang populer tersebut bisa menimbulkan banyak masalah untuk banyak orang. Agus menilai aplikasi Tik Tok lebih terlihat sebagai aplikasi untuk menyalurkan kebodohan banyak kalangan. Bahkan yang terbaru, Tik Tok menjadikan sholat atau ibadah sebagai alat hiburan. penjelasannya tersebut juga tertuang dalam petisi.


Menkominfo juga mengatakan bahwa dalam sebulan terakhir ini, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap aplikasi tersebut. Pemantauan tersebut dilakukan setelah Menkominfo menerima laporan sebanyak 2.853 dari masyarakat. Menurut Menkominfo, aplikasi tersebut memang saat ini sudah semakin ke arah yang negatif. Misalnya saja pornografi, asusila, LGBT, pelecehan terhadap agama, fitnah dan konten yang dinilai meresahkan masyarakat.

Terkait pemblokiran aplikasi Tik Tok tersebut, pihak Menkominfo juga telah menghubungi Tik Tok sejak Senin 2 Juli 2018. Menkominfo juga telah meminta pihak dari Tik Tok untuk menangani konten negatif di dalam platformnya. Menkominfo juga meminta kepada pihak Tik Tok untuk mengikuti peraturan di Indonesia dan harus mempunyai tim untuk melakukan pemantauan dan memiliki pusat pemantauan di Indonesia. Tik Tok bisa saja akan dibuka kembali jika adanya jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya.

Sumber

Silakan kunjungi www.bacaanonline.comuntuk berita lainnya
0
1.1K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan