dishwalaAvatar border
TS
dishwala
KPK Sudah Kantongi Peran Pihak yang Terlibat Kasus Century
KPK telah selesai melakukan kajian soal peran pihak yang terlibat dalam kasus Bank Century.

Fana Suparman / JAS Sabtu, 21 April 2018 | 09:03 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi peran dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal ini diperoleh setelah tim penyidik dan penuntut umum KPK merampungkan kajian dan analisis atas putusan kasasi kasus Century yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Desakan agar KPK segera menindaklanjuti kasus Century semakin menguat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4) itu, Hakim tunggal PN Jaksel, Effendi Mukhtar menyatakan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Hakim juga memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus‎. ‎

"Kami sudah selesai melakukan kajian. Setelah praperadilan itu, kami tugaskan penyidik dan penuntut umum menetapkan siapa saja dan perannya apa, juga kami pasti melihat amar putusan dari kasus yang sebelumnya (Budi Mulya)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4) malam.

Agus mengklaim, tak hanya sebatas putusan perkara Budi Mulya, tim penyidik dan penuntut umum pun melakukan kajian dan analisis berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber lainnya. Termasuk membaca berbagai buku dan referensi lain yang terkait skandal Century.

"Kemudian menggali informasi dari berbagai tempat anak-anak saya suruh baca buku-buku pak Kwik Kian Gie suruh baca itu banyak yang menulis itu (Century)," katanya.

Agus mengklaim, tim penyidik dan penuntut umum sudah siap memaparkan hasil kajian dan analisis mereka yang dilakukan selama lebih dari dua tahun. Namun, hal itu belum dapat dilakukan lantaran menunggu pimpinan KPK lengkap.

"Sebetulnya masukan dari mereka sudah siap, saya belum baca karena masukan mereka dipaparkan di depan pimpinan, kami masih menunggu kapan pimpinan berkumpul," kata Agus.

Dari kajian dan analisis tersebut, Agus membuka kemungkinan adanya penyidikan baru dan menetapkan tersangka. Namun, Agus menekankan pihaknya tak dapat berbicara banyak mengenai pihak yang kemungkinan bakal menyandang status tersangka karena belum mendengar secara lengkap paparan dari tim penyidik dan penuntut umum.

"Mohon bersabar sebentar bahwa kemungkinan dibuka penyidikan baru dari fakta yang ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin kami akan bicarakan minggu depan kalau pimpinan lengkap berlima," katanya.

Agus memastikan KPK tak akan mengkhianati rakyat Indonesia. Ditegaskan, sepanjang ditemukan bukti yang cukup, KPK tak segan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus megakorupsi ini.

"Jadi mohon bersabar saja, janji kami KPK tidak akan mengkhianati bangsa ini kalau alat bukti cukup indikasi sangat kuat pasti kita akan tindak lanjuti," tegasnya.

Diketahui, perkara Century yang menjerat Budi Mulya telah berkekuatan hukum tetap sejak April 2015 lalu. KPK pun telah menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu sejak Januari 2016 lalu.

Setelah menerima salinan putusan Budi Mulya, KPK saat itu berjanji bakal mengembangkan kasus ini. Namun, setelah lebih dari dua tahun mempelajari putusan Budi Mulya, KPK belum juga menjerat pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.

Dalam dakwaan Jaksa KPK pada tingkat pertama, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Tak hanya itu, Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Budi Mulya juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia lainnya dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century. Mereka adalah Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah (alm) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (alm) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan dan bersama-sama pula dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

http://www.beritasatu.com/nasional/489236-kpk-sudah-kantongi-peran-pihak-yang-terlibat-kasus-century.html

KEBO CS KELOJOTAN
emoticon-Ngakak
0
688
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan