Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Klaim Swissindo lunasi utang rakyat bermodal emas Sukarno

Suasana kerja di kantor OJK.
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas UN Swissindo, sebuah lembaga keuangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga ini mengklaim memegang aset emas Sukarno senilai 78 miliar kilogram emas.

Menurut OJK, modus UN Swissindo adalah menawarkan pelunasan kredit atau utang dengan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat. Sasarannya para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Caranya, dengan menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan atas nama Presiden dan negara Republik Indonesia, maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur dihasut untuk tidak membayar utang mereka kepada para kreditur.

United Nation World Trust International Orbit atau UN Swissindo, mendapatkan keuntungan dari masyarakat dengan iming-iming pelunasan utang tersebut. Syaratnya, seperti dilansir Okezone, utang itu didapat sebelum 4 Februari 2016, dan nominalnya di bawah Rp2 miliar.

Para anggota diminta membayar sejumlah uang demi sertifikat bebas utang--atau sertifikat M1-- dari lembaga jasa keuangan. Lewat sertifikat itulah, segala utang akan teratasi. Mereka pun diminta mengajak debitur bermasalah lain untuk bergabung.

Surat Kuasa M1
UN Swissindo pun mengklaim sertifikat M1 tersebut dapat digunakan untuk mereka yang berutang di BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri, Lippo Bank, dan Bank Danamon.

Selain itu ada voucher yang disebut human obligation atau VM1, yang bisa ditukarkan ke bank Mandiri dengan nominal US $1.200 atau atau Rp15.600.000. Langkah itu dilakukan demi menghapus sistem perbudakan keuangan, memberantas kemiskinan, hingga mengakhiri krisis keuangan global.

Dengan cara ini, Sang Presiden, Sugihartono alias Soegihartonotonegoro atau Mr Sino AS, membujuk masyarakat untuk menjadi bagian dari UN Swissindo. Di laman resmi mereka, Sino AS disebut raja dari segala raja di Indonesia yang terhubung dengan 681 raja se-dunia.

Lalu, bagaimana UN Swissindo melunasi utang anggotanya? Mereka mengklaim memiliki simpanan sejumlah 78 miliar kilogram emas dalam bentuk sertifikat. Aset tersebut berasal dari perjanjian antara Presiden Sukarno dengan J. F. Kennedy, yang bernama The Green Hilton Memorial.

Banyak ahli meragukan keberadaan dokumen yang diulas dalam buku Harta Amanah Soekarno karya Safari ANS itu. Salah satunya, peneliti senior LIPI, Asvi Warman. The Green Hilton Memorial, jadi kontroversi yang tak hanya ramai di Tanah Air.

Dari sanalah istilah "M1" muncul--saat itu disandang Presiden Sukarno--sebagai pemegang otoritas emas atas nama para pemiliknya.

Namun janji tinggal janji. Pencairan obligasi VM1 maupun pelunasan surat utang pada tanggal 18 Agustus 2017, tak bisa dilakukan, alias ditolak. Tak ada bank yang mengaku memiliki kerja sama dalam bentuk apapun dengan UN Swissindo. Alhasil, pengantre penukaran obligasi VM1 maupun pelunasan utang, pulang sia-sia.

Gagal melakukan penukaran voucher pada 18 Agustus, pengurus mencak-mencak di laman resmi UN Swissindo. Mereka menuding Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wiroatmodjo, tidak memenuhi tugasnya. Klaim UN Swissindo, mereka memiliki rekening dengan saldo tetap sebesar US $1 miliar atas nama White Spiritual Boy.

Hingga saat ini, belum diketahui jumlah pasti pengikut UN Swissindo. Dalam rilis OJK (23/3/2017), sebaran kegiatan mereka telah mencakup seluruh Indonesia. Beberapa daerah yang terkena dampak di antaranya Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Bali.

Wilayah yang paling banyak terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo adalah dari Cirebon, mencapai Rp4,02 miliar dari 76 nasabah. Lalu di Purwokerto senilai Rp2,8 miliar dari total 25 nasabah), dan Jambi senilai Rp1,3 miliar berasal dari 11 nasabah.

Pihak OJK sudah lama berencana membawa kasus ini ke ranah pidana. Sejak 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah membuat laporan informasi kepada Bareskrim Polri terhadap kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo.

Sementara, Bank Mandiri sudah melayangkan tuntutan pidana kepada Sino. "Kami sudah laporkan ke Kepolisian. Kami sudah tuntut pidana atas pencatutan itu karena mencemarkan nama baik," kata Hafas Rohan, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri dalam Liputan 6.
OJK diharpakan lebih aktif
Sejak Kamis (24/8/2017), Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan aktivitas UN Swissindo karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para anggota yang ramai mendatangi bank pun telah menyebabkan keresahan.

"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing.

Selain menutup UN Swissindo, OJK juga sudah meminta keterangan kepada Sino. Nama terakhir ini akhirnya mengakui apa yang dilakukannya salah dan dapat menyebabkan keresahan di masyarakat maupun dunia perbankan.

Maraknya lembaga keuangan bodong seperti ini, menurut pengamat INDEF, Bhima Yudhistira, kepada BBC Indonesia, disebabkan banyaknya pintu yang dapat memberikan izin operasi. Bhima mencatat, sejumlah perusahaan investasi tak punya izin dari OJK.

Namun mereka mengantongi izin dari kementerian tertentu. KSP Pandawa Mandiri Group, misalnya, mengklaim punya izin dari Kementerian Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Selain itu, Bhima menyoroti penindakan OJK yang dinilai belum terlalu aktif. Selama ini, menurutnya, OJK masih pasif. OJK baru bertindak jika ada pengaduan. Adapun dalam kasus Swissindo, tak banyak yang melaporkannya ke polisi. Bahkan ada anggota merasa lembaga itu tidak salah.

"Saya ini relawan, rugi sepeser pun tidak. Instruksi apapun dari UN Swissindo saya siap ikut," jelas Sukardi, warga Kayen Pati, Jawa Tengah, kepada Detik. Sukardi merupakan satu dari sekian banyak pengikut UN Swissindo.

Bagi Sukardi, apa yang dilakukan Sino dan pengurus di UN Swissindo tidaklah salah. Misalpun pemerintah menutup, Sukardi menyilahkan. Tetapi dia akan tetap menjalankan misi UN--yang disebutnya--misi Ilahi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...l-emas-sukarno

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Hanya 0,04 persen situs lolos dari blokir Kemkominfo

- Mel Ahyar luncurkan koleksi busana ala matryoshka

- Mimpi sejuta rumah buat kaum gaji rendah

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.5K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan