Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
KPK Tunggu Jadwal Persidangan Dokter Bimanesh Terkait Setya Novanto


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Dr Bimanesh Sutarjo (BST) ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pelimpahan tersebut telah dilakukan oleh jaksa KPK sejak Senin (26/2/2018).

"Telah dilakukan pelimpahan perkara BST ke PN Tipikor dalam kasus dugaan perbuatan merintangi tindak pidana kasus E-KTP," ujar Febri melalui pesan singkat.

Dilimpahkannya berkas perkara ini, kata Febri, membuat proses peradilan mantan dokter terdakwa kasus E-KTP Setya Novanto tinggal menunggu waktu.

Baca: Saksi Sebut Urus Izin dan AMDAL di Kutai Kartanegara Minimal Bayar Rp 5 juta

"Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan," jelas Febri.

Sebelumnya KPK telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke tahap dua pada pekan lalu.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.

Hal ini diduga untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto.

Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-setya-novanto

---

Baca Juga :

- Upaya Novanto ‎Menjadi 'Justice Collaborator' Diduga Karena Terdesak

- Setya Novanto Bantah Ada Orang Golkar di BPK

- Terkait Kasus E-KTP Deisti Bantah Berkomunikasi dengan Elza Syarief

0
328
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan