Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

deacon23Avatar border
TS
deacon23
Dituntut 10 Tahun Bui, Eks Auditor BPK: Istri-Anak Saya Makan Apa?

Sidang tuntutan Ali Sadli

Jakarta - Mantan auditor BPK Ali Sadli dituntut jaksa pada KPK selama 10 tahun penjara. Ali menyebut tuntutan itu terlalu berat untuk dirinya, terlebih Ali harus menghidupi keluarganya.

"Tuntutan 10 tahun tentunya berat. Istri dan anak saya makan apa?" ujar Ali setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Ali terlihat kecewa ketika permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama ditolak KPK. Dia terlihat lesu, begitu juga istrinya, Wuryanti Yustianti, yang berada di sampingnya.

"JC ditolak karena saya nggak mau ngakuin yang Rp 250 itu. Saya bilang itu tidak terkait opini, tapi yang lainnya membuka pihak yang lain," jelasnya.

Ali menegaskan tak ada unsur kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Dia menyebut uang yang diterimanya berasal dari pekerjaan sambilannya dengan teman-temannya.

"Yang jelas, saya sudah ungkapkan LHKPN yang di TA. Berikutnya pokoknya itu nggak ada uang kerugian negara, itu nggak ada, itu saya sambilan sama temen-temen , nggak ada uang negara," tegasnya.

Ali dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Dia juga diminta membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 325 juta subsider 1 tahun.

Jaksa meyakini Ali menerima gratifikasi uang senilai Rp 9.896.180.000, padahal pendapatan sah yang bisa dibuktikan terdakwa Ali sejak 2015 hingga Maret 2017 hanya senilai Rp 1.728.656.000. Jaksa juga menyebut Ali menerima mobil Mini Cooper sebagai suap terkait pekerjaannya sebagai Kepala Subauditorat III B Keuangan Negara merangkap Plt Kepala Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK.

Atas perbuatannya, Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://m.detik.com/news/berita/d-38...saya-makan-apa

nona212
tien212700
tien212700 dan nona212 memberi reputasi
2
11.7K
143
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan