Sejak didirikan bank syariah, banyak umat islam merasa inilah bank yang sesuai islam.Alhasil umat berbondong-bondong pindah ke bank syariah. Tapi bank tetap bank. Bedanya di bank syariah digunakan istilah-istilah yang sesuai islami, jadi seolah-olah sesuai islam. Padahal prakteknya tak mengikuti islam. Alhasil banyak yang jadi korban. Disinilah pentingnya memahami islam secara utuh.
Quote:
Apa alasannya bank syariah itu tak sesuai islam ?
Banyak sekali. Islam sejak dihadirkan tidak mengenal istilah bank dan format seperti bank. Yang ada wad'iah. Tapi itu bukan lembaga pembiayaan seperti bank. Lalu bank syariah itu berbentuk badan hukum perdata. Konsep badan hukum itu sumbernya Code de Commerce yang disusun oleh Napoleon Bonaparte, kaisar Perancis abad 18. Ketika Perancis baru menjadi republik, setelah mengkudeta gereja, mereka gunakan hukum sendiri, tak lagi pakai hukum Taurat seperti Monarkhi Perancis. Napoleon menyerbu kerajaan Belanda. Belanda lalu gunakan hukum Perancis. Berdasar azas konkordasi, Hindia Belanda di nusantara ini wajib mengadopsi Code de Commece tadi. Alhasil itulah yang kini kita gunakan yaitu kitab undang-undang hukum perdata. Ini murni produk Code Napoleon. Tak diubah sama sekali. Dari Code Napoleon itulah muncul istilah Badan Hukum. Jadi Islam tak kenal badan hukum seperti itu. Lalu kenapa bank syariah itu gunakan badan hukum? Bukankah itu pengelabuan?
Quote:
Lalu apa yang mestinya ada dalam islam?
Islam hanya mengenal model kongsi dagang yang disebut syirkah. Dalam istilah lain itulah musyarakah. Syirkah ini berlaku anatara perorangan, dua atau tiga orang ataupun lebih. Nah, jika bentuknya PT atau bank anu memberi pinjaman modal kepada si A, apakah itu namanya syirkah? Sementara sebuah perseroan sendiri, itu sudah kumpulan beberapa orang membentuk badan usaha. Jadi jika badan hukum memberi pinjaman modal, bukan syirkah. Itu sudah syirkah diatas syirkah. Itu tak ada dalam Islam. Syirkah hanya berlaku satu putaran. Bukan sebuah perusahaan memberi pinjaman modal.
Quote:
Tapi MUI menghalalkan musyarakah?
Musyarakah sejak dulu memang halal.Tak pernah haram. Yang haram itu jika istilahnya dipakai musyarakah, tapi prakteknya tak beda dengan perdata biasa. MUI hanya keluarkan Fatwa soal musyarakah. Bukan fatwa soal bank syariah. Yang halal itu musyarakahnya, bukan bank syariahnya. Jadi bank syariah gunakan penyimpangan istilah. Mereka pakai atribut islam, tapi prakteknya tak sesuai islam. Alhasil umat yang jadi korban. Islam jangan dibisniskan. Islam itu Deen, mulia, jangan diutak atik jadi ajang bisnis.
Quote:
Tapi Bank Syariah kan diatur undang-undang?
Justru masalahnya. Undang-undang bank syariah itu menyalahi Al-Qur'an dan as Sunnah. Kan tak boleh undang-undang menyalahi Al-Qur'an. Makannya UU Bank Syariah itu mau kita gugurkan lewat Konsitusi, karena tak sesuai islam. Umat jangan berpatokan pada undang-undang saja tapi pada syariat. Syariat ini hukum yang merujuk Al-Qur'an dan Sunnah. Jika ada undang-undang yang menyalahi maka melanggar kebebasan menjalankan ibadah yang dijamin pasal 29 UUD 1945. Masa orang menjalankan islam dikebiri oleh undang-undang?
Ya tidak boleh. Negara harus melindungi dong.
Quote:
Jadi menurut anda Bank Syariah itu haram?
Dalam islam bank itu haram. Itu clear. Karena bank membungakan uang. Nah jika segelintir orang mau meng-Islamkan bank, ya tidak mungkin. Mana bisa menghalalkan babi? Babi tetap haram, walau dikasih label halal. Umat islam ber-Islam harus mengikuti Rasulallah Shalallahuallaihi Wassalam. Jadi bukan islam yang harus mengikuti perkembangan jaman. Tapi kita yang harus kembali ke Islam. Modul berislam itu digariskan Rasulallah ada tiga generasi awal, Sahabat, Tabiin, dan Tabiit Tabiin. Mengaksesnya harus gunakan madhab,
maka syariat bisa dijalankan. Jadi bukan dengan cara mengikuti perkembangan zaman, Islam ini tak ketinggalan zaman.
Sumber : majalah dan berbagai sumber lainnya.