Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

badassbitchAvatar border
TS
badassbitch
Ini Maksud KPK Sambangi Rumah Setya Novanto Malam-malam


Jakarta - Tim KPK mendatangi rumah Setya Novanto malam ini. Maksud kedatangan tim KPK berkaitan dengan absennya Setya Novanto dalam pemanggilan sebelumnya.

"KPK mendatangi rumah SN (Setya Novanto) karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Rabu (15/11/2017).

KPK juga meminta agar Setya Novanto menyerahkan diri. "Secara persuasif, kami imbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri," imbuh Febri.

Sedianya, Novanto dipanggil sebagai tersangka hari ini, Rabu (15/11). Namun Novanto, melalui pengacaranya, mengirimkan surat izin untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Pokok surat itu tidak berbeda dari keterangan absen sebelumnya. Ada beberapa landasan hukum yang dipaparkan sebagai alasan ketidakhadiran Novanto, antara lain:

- Pasal 1 ayat 3 UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum
- Pasal 20 A huruf (3) UUD 1945
- Pasal 80 UU No 17 Tahun 2014 menyangkut Hak Imunitas
- Pasal 7 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan
- Pasal 224 ayat 5 tentang Hak Imunitas Anggota DPR dan Pasal 245 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014

Selain landasan hukum yang disebutkan, pihak Novanto beralasan masih menunggu hasil permohonan judicial review (JR) atau uji materi tentang UU KPK terkait wewenang memanggil Ketua DPR itu. Hal ini dibandingkan dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menolak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket untuk KPK selama pengujian keabsahan hak angket itu belum putus.

Selain itu, disebutkan soal tugas Novanto selaku Ketua DPR yang harus membuka sidang paripurna DPR hari ini.

"Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MK RI terhadap permohonan judicial review yang kami ajukan tersebut," ucap Febri mengulang isi surat.

Di bawah surat itu, disebut juru bicara KPK ini, ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo. Selain itu ada beberapa orang yang menerima tembusan, antara lain Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, serta Kajati DKI. (dhn/idh)

https://m.detik.com/news/berita/d-37...to-malam-malam

Nekat juga lu pade lawan papa,


KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bukan penjemputan paksa, dan SN belum masuk DPO KPK.

Sinetron inimasih berlanjut gan,...
emoticon-Leh Uga
Diubah oleh badassbitch 15-11-2017 17:46
0
3K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan