Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Sah! Perppu Ormas Resmi Jadi UU


Sah! Perppu Ormas Resmi Jadi UU



Jakarta - DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU. Kini Perppu tentang ormas resmi menjadi undang-undang menggantikan UU nomor 17 tahun 2013.

Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat sempat berjalan alot karena sikap fraksi mengenai Perppu ini terbelah.

Ada 3 peta kekuatan terkait sikap fraksi dalam Perppu Ormas. PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar telah menyatakan mendukung perppu itu disahkan menjadi undang-undang pengganti UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Kemudian 3 fraksi yaitu PKB, Demokrat, dan PPP juga mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU namun dengan catatan. Mereka meminta dilakukan revisi bila UU itu disahkan menjadi UU. Sementara itu Gerindra, PKS, dan PAN masih tegas konsisten sejak awal menyatakan menolak Perppu Ormas.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini, sejumlah anggota dewan menyampaikan pandangan. Sikapnya sama seperti dengan sikap resmi masing-masing fraksi.

Rapat sidang paripurna juga sempat diskors untuk lobi-lobi. Hadir dalam sidang Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara.

Hasilnya, 7 fraksi sepakat dengan Perppu Ormas namun dengan catatan akan ada revisi setelah disahkan menjadi UU. Namun 3 fraksi yakni PAN, Gerindra, dan PAN tetap tegas menolak.

Voting pun kemudian dilakukan. Dengan 7 fraksi melawan 3 fraksi, Perppu Ormas akhirnya disepakati untuk menjadi UU.

"Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 (anggota) tidak setuju . Maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2/2017 tentang ormas menjadi UU," kata Fadli sambil mengetuk palu tanda pengesahan.

Perppu ini mengatur soal ormas. Salah satu aturan yang mencolok dalam perppu ini adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. Sejak bergulir atau diterbitkan pemerintah pada Juli 2017, Perppu Ormas memang telah menuai banyak pertentangan, terutama dari ormas yang berbasis agama Islam.

Satu ormas telah dibubarkan dengan dasar Perppu itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu Ormas dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh HTI dalam rangka judicial review. Selain itu, HTI juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas.

Dalam upaya pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, lobi-lobi telah dilakukan antar-fraksi dan juga oleh pemerintah kepada DPR. Pemerintah sendiri masih membuka pintu dengan berbagai masukan selama poin soal ideologi Pancasila tidak diganggu gugat, termasuk soal revisi bila perppu disahkan menjadi undang-undang.

"Kami dari pemerintah yang penting musyawarah mufakat dulu, apa pun ini menyangkut ideologi Pancasila, negara punya aturan, dan Pancasila itu komitmen bukan hanya pemerintah, tapi juga anggota DPR, seluruh fraksi-fraksi seluruh partai politik saya kira sudah komitmen dengan namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," tegas Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (23/10).

"Soal mau revisi oke, tapi apa dulu dong revisinya? Oke saja kalau misalnya mengenai hukuman oke. Tapi yang sudah final ya Pancasila. Jangan ada agenda lain di luar Pancasila, harus dicantumkan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI itu prinsip sudah final," imbuh dia.

_________

Yusril: DPR Sahkan Perppu Ormas, Gugatan di MK Gugur

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi, akan berhenti secara otomatis jika DPR mengesahkannya menjadi undang-undang (UU). Pada hari ini, DPR menggelar Sidang Paripurna guna mengambil keputusan terhadap Perppu Ormas.

"Kalau perppu itu diterima, berarti sidang di MK ini berhenti otomatis karena enggak ada lagi objeknya. Yang diuji ini kan perppu," kata dia saat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

Karena itu, jika pemohon Perppu Ormas tetap ingin menggugat, harus dimulai lagi dari awal, yaitu dengan menggugat UU Ormas jika nanti disahkan DPR. Menurut Yusril, peta politik di DPR soal Perppu Ormas ini terlihat akan mengesahkannya menjadi UU.

"Petanya sih kelihatannya pasti diterima Perppu Ormas itu. Kalaupun mau menggugat lagi, ya dari awal ajukan lagi, menguji undang-undangnya," tutur Yusril yang menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam gugatan uji materi Perppu Ormas ke MK.

Pada Selasa (24/10) ini, DPR tengah melangsungkan rapat paripurna DPR yang membahas pengesahan Perppu Ormas. Rapat dihujani interupsi dari anggota DPR. Interupsi dimulai saat Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali membacakan hasil pembahasan Komisi II tentang Perppu Ormas. Dalam pembahasan di Komisi II, tujuh fraksi menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU sedangkan tiga fraksi menolak.

Gerindra, PAN, dan PKS menjadi tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU. PAN menjadi satu-satunya partai pendukung pemerintah yang menolak Perppu Ormas. Melihat dari komposisi fraksi, besar kemungkinan keputusan Perppu Ormas di Paripurna DPR hari ini akan diambil dengan cara voting.

_______

SAH!! Selamat emoticon-Selamat
Gugatan Yusril mewakili HTI gugur di MK
Diubah oleh andika.1stravel 24-10-2017 12:48
0
10.7K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan