Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ruwet umrah berawal dari ruwetnya data

Korban penipuan travel umrah First Travel saat sidang Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (29/9/2017). Selama ini, pengawasan pemerintah terhadap penyelenggara umrah masih lemah.
Penipuan umrah yang marak mulai terkuak penyebabnya. Dua kasus yang ramai antara lain adalah First Travel dan Kafilah Rindu Ka'bah. Salah satunya karena ruwetnya data penyelenggaran umrah dan birokrasinya.

Menurut temuan Ombudsman Republik Indonesia, setidaknya ada tiga penyebab kenapa penyelenggaraan umrah di Indonesia bermasalah.

Komisioner Ombudsman Ahmad Suady mengatakan, pertama kurangnya kontrol dan pengawasan pemerintah. Data jemaah umrah yang sudah, maupun akan berangkat umrah tidak terdata dengan baik oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Data jemaah umrah hanya ada di Penyelenggara Perizinan Ibadah Umrah (PPIU) yang dikerjakan swasta. Sementara PPIU tidak bersedia memberikan data kepada pemerintah dan menyulitkan kontrol.

Masalah kedua, data jumlah PPlU di Kemenag dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta berbeda.

Ombudsman menemukan, ada 387 PPIU di Jakarta. Dari jumlah tersebut hanya 83 PPIU atau sekitar 21 persen yang sesuai dengan namanya di data Dinas PTSP Jakarta. Sisanya, 304 PPIU, tidak ada di Dinas PTSP Jakarta.

Dari 83 PPIU tersebut hanya 39 yang melampirkan NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) sebagai salah satu syarat dalam pengurusan izin PPIU. Kemudian terdapat 14 PPIU yang tidak melampirkan NPWP dalam pengurusan izin dan 30 PPIU yang tidak terdaftar.

"Di samping itu, terdapat 100 PPIU yang terdaftar di PTSP DKI Jakarta namun tidak ada di Kementerian Agama RI," kata Suady seperti dikutip dari Katadata.co.id, Rabu (5/10/2017).

Masalah ketiga adalah, rekrutmen jemaah umrah yang berpotensi menimbulkan masalah. Jemaah banyak yang direkrut oleh pemuka agama atau tokoh masyarakat yang bekerja sama dengan PPIU. PPIU justru tak terlibat langsung dalam penyelenggaraan umrah. "Karena hanya memberikan fasilitas legalitas lembaga untuk memberangkatkan jemaah," kata Suady.

Ombudsman menyarankan, masalah ini bisa diantisipasi jika Kemenag memiliki kontrol langsung atas penyelenggaraan umrah. Agar pendataan calon jemaah umrah dapat lebih jelas.

Ombudsman juga meminta agar perizinan PPIU diserahkan kepada Dinas PTSP atau lembaga yang relevan, agar pendataan PPIU tidak menjadi tumpang tindih. "Harus bisa membedakan urusan ibadah dengan industri," kata Suady.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, secara regulasi Kementerian Agama tidak diwajibkan banyak terlibat dalam menyelenggarakan ibadah umrah. Hal itu membedakan umrah dengan haji. Umrah bukan merupakan kewajiban, sifatnya sunah (dianjurkan).

"Maka negara, pemerintah dalam hal ini, belum melihatnya sebagai hajat hidup orang banyak karena sifatnya sukarela," ucap Lukman seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (5/10/2017).

Meski undang-undang juga memperbolehkan pemerintah melakukan penyelenggaraan umrah, ia menilai umrah sementara ini sebaiknya tetap dikelola pihak swasta. "Pemerintah memposisikan diri sebagai pengawas, regulator saja," ujar Lukman.

Pasal 43 ayat 2 Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan Pemerintah bisa menyelenggarakan umrah. Tapi perorangan dan usaha swasta juga boleh menyelenggarakan.

Soal perbedaan data, ada dua sebab. Pertama adalah perbedaan waktu, PTSP DKI baru melakukan pendataan PPIU sejak 2014 sedangkan Kemenag sudah lebih dulu.

Kedua adalah perbedaan persyaratan mendirikan PPIU. Untuk pembayaran pajak, Kemenag mensyaratkan PPIU memiliki NPWP perusahaan dan NPWP pimpinan perusahaan. Sedangkan Dinas PTSP Jakarta mensyaratkan bukti setoran pajak.

"Yang harus dicermati, PPIU tidak bisa mendapatkan izin dari PTSP DKI. Yang memberikan izin adalah Kementerian Agama," kata Lukman Rabu (5/10/2017), seperti dikutip dari CNN Indonesia.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-ruwetnya-data

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Buntut penembakan massal; saham senjata laris diburu

- Catatan KPK untuk Pemerintah DKI Jakarta

- Pembeli emas tanpa NPWP kena pajak lebih tinggi

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
11.9K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan