Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
[YUOTUBE] Dilaporkan ke Polda Jatim, Yusuf Mansur: Alhamdulillah
Dilaporkan ke Polda Jatim, Yusuf Mansur: Alhamdulillah
Kamis, 15 Juni 2017 | 23:41 WIB


JIKA SALAH, SIAP DIHUKUM: Ustadz Yusuf Mansur, enggan mengomentari pelaporan atas dirinya ke Polda Jatim terkait dugaan penggelapan investasi. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com – Ustadz Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jatim, Kamis (15/6), atas dugaan penggelapan investasi proyek Condotel Moya Vidi (CMV) di Yogyakarta. Diinformasikan atas pelaporan ini, dia hanya menjawab singkat, “Iya, nggak apa-apa.” Dia juga enggan menanggapinya, “Enggak, mohon doanya saja.”

Selebihnya, pria bernama lengkap Jam’an Nurchotib Mansur tersebut lebih memilih memposting dua foto atas pelaporan dirinya di Polda Jatim lewat akun Instagram yusufmansurnew.

Foto pertama saat kuasa empat pelapor, Sudarsono Arief Bakuama menunjukkan bukti laporan No TBL/742/VI/2017/UM/JATIM atas laporan polisi No LP/742/VI/2017/UM/SPKT POLDA JATIM.

Yusuf Mansur memberikan caption: Saya dilaporkan ke Polda Jatim, alhamdulillah. Foto ini dikomentari 650 folower-nya dengan 5.978 like.

Foto kedua yang diposting saat Darso — sapaan Sudarsono Arief Bakuama — dikerubuti wartawan usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.

Yusuf Mansur memberikan caption: Saya belum tahu atas laporan apa. Ini Pak Darso Cs orang yang sama yang nulis tiga buku tentang kebohongan saya, tentang saya penipu dan orang-orang yang sama yang bikin posko korban investasi Yusuf Mansur.

Nggak apa-apa, lanjut Yusuf Mansur, saya ngabari kawan-kawan, cuma buat minta doa. Jika saya salah, sama sekali nggak apa-apa saya dihukum, selebihnya laa hawla wa laa quwwata illa billah. Segala kemuliaan untuk Pak Darso dkk, teriring terima kasih yang sebesar-besarnya.

Yusuf Mansur dilaporkan empat warga Surabaya atas dugaan penggelapan terkait investasi proyek kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Investor yang merasa dirugikan dalam kasus ini tersebar di sejumlah daerah, termasuk di Surabaya.

“Korban sudah mulai bermunculan. Sementara ini baru empat orang yang memberikan kuasanya pada kami untuk mempolisikan masalah ini,” ujar Darso usai melapor.

Tak sekadar melaporkan Yusuf Mansur, dia juga siap memfasilitasi para investor untuk menarik kembali uang yang sudah disetorkan, “Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi,” ucapnya.•
http://www.barometerjatim.com/2017/0...alhamdulillah/


Investasi ‘Fiktif’, Yusuf Mansur Dilaporkan ke Polda Jatim
Kamis, 15 Juni 2017 | 20:39 WIB


BUKTI LAPOR: Sudarsono Arief Bakuama menunjukkan tanda bukti lapor atas dugaan penggelapan investasi yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansur. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH AR

SURABAYA, Barometerjatim.com – Lagi-lagi Ustadz Yusuf Mansur berurusan dengan polisi atas pelaporan dugaan penggelapan investasi. Kali ini pria bernama asli Jam’an Nurchotib Mansur itu dilaporkan ke Polda Jatim oleh Sudarsono Arief Bakuama, kuasa empat pelapor yang merasa tertipu.

Darso — sapaan Sudarsono Arief Bakuama — datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Jl A Yani Surabaya, Kamis (15/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Kehadirannya ditemani pengacara Rakhmat Siregar.

Berdasarkan tanda bukti lapor No TBL/742/VI/2017/UM/JATIM atas laporan polisi No LP/742/VI/2017/UM/SPKT POLDA JATIM, pria kelahiran 70 tahun yang berprofesi sebagai wartawan itu melaporkan Yusuf Mansur dengan perkara menipu sebagai mata pencaharian dan atau penggelapan.

Secara rinci, Darso menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut terkait investasi proyek kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Investor yang merasa dirugikan dalam kasus ini tersebar di sejumlah daerah, termasuk di Surabaya.

“Korban sudah mulai bermunculan. Sementara ini baru empat orang yang memberikan kuasanya pada kami untuk mempolisikan masalah ini,” ujarnya usai melapor.

Menurut Darso, bentuk investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur beraneka macam dan rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal tiga sertifikat (bukan saham) dengan nilai Rp 2,7 juta per sertifikat. Total kerugian investasi empat korban bernilai sekitar Rp 26 juta.

“Yang saya tahu ada investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh,” ucapnya.

Darso juga tak habis pikir mengapa Yusuf Mansur seolah tak tersentuh hukum. Padahal pada 2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi asetnya.

“Kalau yang lain investasi ilegal seperti ini sudah ditangkap tapi Yusuf Mansyur disuruh bikin investasi baru. Dari berbagai macam investasi ini anggotanya mencapai dua ribuan orang,” ujarnya.

Karena itu, Darso meminta OJK segera memberikan sikap apakah perusahaan yang dipakai Yusuf Mansur untuk membangun Condotel Moya Vidi itu benar-benar perusahaan investasi. “Apakah yang dikeluarkan perusahaan itu berupa saham atau sertifikat. Ini OJK harus menentukan sikap,” tandasnya.

Tak sekadar melaporkan Yusuf Mansur, dia juga siap memfasilitasi para investor untuk menarik kembali uang yang sudah disetorkan, “Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi,” ucapnya.

Sebelumnya, para investor yang menanamkan investasinya berlangsung sejak 2012 namun mereka kemudian menilai tidak sesuai kesepakatan awal, di antaranya karena pembangunan CMV mangkrak. Lalu pada Agustus 2016, Darso yang diberi kuasa salah seorang korban, Darmansyah melaporkan Yusuf Mansur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan ini berujung kesepakatan damai antara Yusuf Mansur dan Darmansyah untuk mengembalikan investasi berikut keuntungannya. Sementara korban lain disebut Darso masih cukup banyak dan mereka kesulitan untuk menarik kembali investasi beserta keuntungannya.

Proyek CMV Mangkrak


LAPORKAN YUSUF MANSUR: Sudarsono Arief Bakuama (dua dari kiri) melaporkan Ustadz Yusuf Mansur ke SPKT Mapolda Jatim terkait dugaan penggelapan investasi, Kamis (15/6). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH AR

Condotel Moya Vidi (CMV) adalah sebuah kondominium untuk melengkapi gedung pertemuan Grha Sarina Vidi yang terletak di Jalan Raya Yogya–Magelang berkapasitas 2.500 orang milik Ir Suryati, wanita pengusaha ketering ternama di Yogyakarta.

Sebagaimana umumnya kondominium, setiap kamar dijual kepemilikannya kepada orang per orang meski pengelolaanya tetap di tangan PT Grha Suryamas Vinantito (GSV), perusahaan yang didirikan untuk pengelola hunian bersewa tersebut.

“Pada 22 Februari 2014 CMV mulai menjual kepemilikannya kepada umum. Untuk itu GSV kemudian merangkul Yusuf Mansur dengan harapan dia bisa ‘merayu’ orang untuk mau merogoh koceknya dalam-dalam,” tutur Darso.

Cara yang dipakai Yusuf Mansur, lanjut Darso, tidak perlu berkeliling dari satu kota ke kota lain untuk menjual condotel ini, cukup ‘memanfaatkan’ orang-orang yang tergabung dalam sebuah usaha miliknya Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang kini berganti baju dengan nama Paytren.

“VSI adalah bisnis Yusuf Mansur yang menawarkan jasa pembayaran dengan skema serupa multilevel marketing (MLM),” tambahnya. VSI mengklaim sebagai penyedia jasa transaksi online untuk pembayaran listrik, pulsa telepon selular, tagihan PDAM, televisi berbayar hingga zakat.

Sebagai bukti keikutsertaan anggota VSI dalam investasi CMV ini, PT GSV kemudian menerbitkan sertifikat (bukan saham) bernilai Rp 2,7 juta per lembar. Dana yang terkumpul dari ‘penjualan’ sertifikat ini disebut-sebut hingga miliaran rupiah karena nilai investasi CMV di atas Rp 6 miliar.

Namun kerjasama antara Hj Suryati, Yusuf Mansur dan Harjanto Suwardono (seorang pengusaha pengelolaan properti) dalam membangun CMV tidak berlangsung lama. Ketiganya pecah kongsi sebelum 2015 dan proyek CMV pun mangkrak.

Nah, dari sinilah orang-orang yang menginvestasikan uangnya dengan cara membeli sertifikat untuk pembangunan CMV merasa tertipu dan meminta uangnya kembali berikut keuntungannya.•
http://www.barometerjatim.com/2017/0...e-polda-jatim/


Posko ‘Korban’ Investasi Yusuf Mansur Disiapkan di Surabaya
Jumat, 02 Juni 2017 | 3:13 WIB


SIAPKAN POSKO PENGADUAN: (Dari kiri) Rachmat Siregar, Sudarso Arief Bakuama dan Darmansyah, bakal siapkan posko pengaduan untuk para investor di bisnis Ustadz Yusuf Mansur yang ingin uangnya kembali. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SURABAYA, Barometerjatim.com – Sejak bisnis yang dijalankan Ustadz Yusuf Mansur melalui payung PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) — kemudian berubah menjadi Paytren — menuai masalah dan dinyatakan OJK ilegal pada 2016, masyarakat yang menanamkan investasinya merasa menjadi korban dan meminta uangnya dikembalikan.

Salah satunya Darmansyah. Kendati Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kenjeran Surabaya itu telah mendapatkan kembali modal usahanya sebesar Rp 48,6 juta, dia berencana mendirikan posko pengaduan para investor yang merasa menjadi korban investasi Yusuf Mansur.

Terlebih, modal yang ditanamkan Darmansyah baru didapat kembali setelah dia melaporkan ustadz kondang tersebut ke Bareskrim Polri, sampai akhirnya disepakati perjanjian damai.

“Kami berancana ada panitia di Surabaya, Jakarta, Semarang, Medan dan kota lainnya yang membuka laporan dan pengaduan seperti yang tertuang di sini (perjanjian damai, red),” katanya di Surabaya, Kamis (1/7) malam.

Posko pengaduan ini dibuka karena Yusuf Mansur juga memilih menghindari permasalahan lebih besar, yakni diadukan kembali ke polisi seperti yang dilakukan Darmansyah. “Daripada beliau nanti dilaporkan ke polisi lagi, lebih baik melalui cara membuat panitia di kota-kota besar,” jelasnya.

Hal ini, sesuai perjanjian, juga disepakati Yusuf Mansur untuk memberikan wadah bagi mereka yang ikut berinvestasi tetapi ingin mengambil kembali haknya. “Karena banyak juga yang bingung mau mencari atau bertanya kemana soal investasinya,” ucapnya.

Namun Darmansyah tidak tahu persis berapa jumlah investor yang uangnya sudah dikembalikan Yusuf Mansur. “Kalau saya pribadi hanya mengajak beberapa orang (semacam MLM/ multi-level marketing), sekitar 5 orang, tapi di belakang itu dalam acara-cara yang saya tahu banyak orang lain yang ikut,” ungkapnya.

Keuntungan Rp 30 Juta

Ikhwal investasi Darmansyah dilakukan pada awal 2014. Saat itu dia menanamkan modal berupa uang sebesar Rp 48,6 juta untuk berinvestasi dan menanam modal di usaha yang dijalankan Yusuf Mansur.

Dalam perjalanannya bisnis ini mengalami permasalahan, sampai akhirnya Darmansyah yang memberikan kuasa pada Sudarso Arief Bakuama dan Ustadz Tabrani melaporkan Yusuf Mansur ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2016.

Namun laporan ini tidak ditindaklanjuti karena kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian pada 27 Februari 2017. “Yusuf Mansur mengakui soal kesalahannya itu,” tandas Sudarso.

Pihak Polda Metro Jaya yang merujuk laporan Darmansyah di Bareskrim kemudian memediasi dan terjadilah perdamaian. Yusuf Mansur sepakat mengembalikan uang investasi yang disetorkan Darmansyah berikut keuntungannya. Total yang diterima Rp 78,6 juta atau ada kelebihan 30 juta dari modal awal Rp 48,6 juta.

Ada banyak pasal dalam perjanjian damai. Selain Darmansyah diharuskan mencabut laporan, Yusuf Mansur juga meminta agar pengembalian uang investasi disosialisasikan ke investor lain.

“Kami juga diminta agar menyampaikan kepada siapapun yang berinvestasi dan ingin uangnya kembali,” tambah Rakhmat Siregar, kuasa hukum Darmansyah.

Selain Darmansyah, lanjut Rakhmat, ada lagi enam investor asal Surabaya yang bergabung atas ajakan Darmansyah yang akan menagih uang investasinya ke Yusuf Mansur.

“Yang lain (investor) di Surabaya dan Jatim yang ingin uangnya kembali, silakan bergabung. Setelah ini kami ke Solo, dilanjut ke Medan. Ini juga atas persetujuan Yusuf Mansur dan itu disebutkan dalam pasal lima di surat perjanjian damai. Yusuf Mansur siap mengembalikan,” ujarnya.•
http://www.barometerjatim.com/2017/0...n-di-surabaya/

----------------------------------------

Yusuf Mansur 2017:
Membangun Ekonomi Umat Berbasis Masjid


Mungkin sebelum para netter di medsos ikut-ikutan mengadili dan mem-bully Ustadz Yusuf Mansur, perrlu menonton dulu tayangan video diatas itu mengenai visi dan misi besar Yusuf Mansur untuk menaikkan ekonomi umat Islam di Indonesia saat ini dan di masa yad. Sebab, melihat pola pelapor di Surabaya itu, cukup mencurigakan juga. Peristiwa kerjasama yang sudah terjadi 5 tahun lalu (2012) kok baru dilaporkan sekarang? Terus itu pakai posko pelaporan korban Yusuf Mansur segala, kayak apa aja.

Jangan sampai pemikiran besar Ustadz Mansur untuk pengembangan ekonomi umat Islam seperti yang dipaparkannya di youtube itu, menyebabkan ada pihak-pihak pemodal dan kepentingan bisnis besar yang merasa terancam, lalu membuat sengaja hendak meng-"kriminilalisaasi" ustadz yang satu ini.

Yang kedua, memang perlu dijelaskan ke publik, apa bentuk kerjasama antara Yusuf Mansur dengan para investornya itu dulu (sejak 2012?). Dalam syariat Islam, kerjasama bisnis di kenal dengan model musyarakah dan mudharabah, yaitu konsep pembagian keuntungan (profit sharing), dan otomatis juga "profit Loss" bila bisnisnya gagal. Ini penting, karena kerjasama bisnis dalam syariat Islamitu berbeda dengan model kerjasama bisnis yang konvensional biasa.






Diubah oleh annisaputrie 16-06-2017 02:04
0
5.2K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan