Quote:
Jakarta - Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) kini bisa bebas untuk mengakses data dari lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, hingga ke pasar modal. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan bahwa sebetulnya penerapan Automatic Exchange of Information (AOeI) atau keterbukaan informasi perpajakan itu telah diumumkan sejak program pengampunan pajak atau tax amnesty dijalankan.
"Kita tekankan bahwa keterbukaan informasi ini adalah level of play field di dunia. Sehingga kalau Anda yang tanyakan, wah nanti bagaimana orang menindak ininya, mau ke mana, ya kelihatan. Mau ditaruh di lemari? Iya kan? Ditaruh di negara lain juga sama aturannya," kata Darmin di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Dirinya mengakui bahwa akses keterbukaan informasi data nasabah ini dapat disalah gunakan apabila tidak dibuat aturan untuk Ditjen Pajak. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan aturan turunan dari Perppu tersebut.
"Dalam pelaksanaannya Menkeu dapat membuat aturan main dan aturan pelaksanaan. Sehingga untuk menjaga supaya dampak atau hasil positifnya tidak kelebihan urusan oleh hal-hal yang negatif, maka solusinya adalah dibuat aturan main, dibuat akuntabilitas di dalam Ditjen Pajak sendiri," terangnya.
Nantinya, Kemenkeu juga dapat mengetahui kapan Ditjen pajak menggunakan atau memanfaatkan data tersebut. Kemenkeu sendiri bertindak sebagai pengawasan bagi Ditjen Pajak.
"Jadi kalau ada informasi yang masuk ke sistem, kapan itu dibuka oleh seorang petugas pajak? Dan apa yang harus dia lakukan pada waktu dia sudah membuka? Itu semua secara sistem juga bisa dideteksi. Bisa diketahui komputer yang mana yang akses data yang masuk," katanya.
"Ini sangat penting bahwa harus ada aturan main. Bukan filter namun aturan main bahwa siapapun aparat pajak demi untuk pengumpulan pajak, itu kalau dia akses informasi ini, atau kalau dia menggunakan data itu, UU KUP juga mengaturnya," tegas Darmin.
Darmin menegaskan bahwa data nasabah wajib dirahasiakan atau hanya bisa digunakan untuk kepentingan perpajakan. Bila dilanggar, maka bisa dikenakan pidana.
"Bahwa semua data yang terkait dengan perpajakan seseorang atau perusahaan itu, wajib dirahasiakan dan tidak boleh disalahgunakan. Ini semua bisa dibuat aturan mainnya sehingga dia menjadi seimbang antara hasil positif yang akan dicapai dengan kemungkinan terjadi penyalahgunaan. Sistem atau IT di zaman ini, membobol bisa, tapi melindungi lebih bisa," tutupnya. (mkj/mkj)
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3505398/darmin-taruh-uang-di-lemari-atau-bawa-ke-luar-negeri-sama-saja
Mungkin saat kita pindah ke subforum supranatural. Siapa tahu ada yang bisa bantu buka rekening ghaib