Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

awanbiru308Avatar border
TS
awanbiru308
Lembaga Internasional Diminta Hormati Vonis Terhadap Ahok


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga internasional diminta menghormati putusan majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Wakil Ketua Badan Kerjasama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar berharap, tidak ada pihak-pihak tertentu yang melakukan internasionalisasi isu ini secara berlebihan.

Menurut dia, sudah sepantasnya lembaga internasional maupun pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang Ada di Indonesia. "Proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan Keadilan," ujar Rofi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/5).

Rofi mengatakan, hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak. Hal ini, kata dia, terbukti dengan menggelar persidangan yang dilakukan secara marathon sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.

Dia menyebut, Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independen sehingga putusannya tidak bisa di intervensi. "Kalau memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya, dan itu diatur di dalam undang-undang," ujarnya.

Menurut Rofi, kasus penodaan agama oleh Ahok banyak mendapatkan sorotan internasional karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi. Namun, dia menegaskan, yang perlu dicatat bahwa keputusan telah dibuat. Karenanya, semua pihak diminta menghormati putusan yang telah menempuh jalur hukum yang tersedia.

Dia mengatakan, lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa, Parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama karena itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia. "Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan urusan sebuah negara yang tidak boleh dilakukan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia, Amnesti International dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadapAhok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5)

Sumber : http://nasional.republika.co.id/beri...-terhadap-ahok
0
2.4K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan