- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fahri Hamzah: Saya PKS, Saya Teken Angket KPK
TS
berita378
Fahri Hamzah: Saya PKS, Saya Teken Angket KPK
Quote:
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku meneken formulir persetujuan pengguliran angket terhadap KPK. Fahri menegaskan meneken usulan angket sebagai anggota Fraksi PKS.
"Saya nggak tahu (anggota PKS yang teken angket KPK). Saya PKS juga, saya neken. Saya nggak tahu tapi saya teken," ujar Fahri kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Ketua Fraksi PKS sebelum paripurna penutup masa sidang sempat menyatakan sikap tegas menolak pengguliran hak angket KPK.
"Sesuai kajian fraksi dan arahan DPP, Fraksi PKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak terkesan mengganggu KPK dalam menegakkan hukum (pemberantasan korupsi)," ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangannya hari ini.
Meski secara resmi menolak hak angket, Fraksi PKS tidak melarang anggotanya meneken usulan hak angket. Hanya saja, Fraksi PKS tak menyampaikan sikapnya ini si sidang paripurna siang harinya.
Pada sidang paripurna pembahasan hak angket, hanya tiga fraksi yang bersuara. Usai Komisi III DPR membacakan usulan hak angket, Fraksi Gerindra-PKB-Demokrat menyampaikan penolakan.
Beragam alasan yang jadi dasar usulan hak angket dari Komisi III DPR. Berawal dari alasan penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, hak angket juga diajukan karena ingin menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.
Wakil pengusul hak angket KPK, Taufiqulhadi membeberkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK tahun 2015 mengenai tata kelola anggaran. Dalam LHP KPK tahun 2015, ada 7 indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain terkait tata kelola anggaran, Komisi III juga mendapatkan masukan serta informasi terkait tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan korupsi. Seperti terjadi pembocoran dokumen dalam proses hukum tersebut seperti BAP, sprindik dan surat cekal.
"Terdapat dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik, termasuk dugaan pembocoran informasi ke media tertentu sehingga beredar nama yang kebenarannya belum dikonfirmasikan ke yang bersangkutan," jelas Wakil pengusul hak angket KPK, Taufiqulhadi. (gbr/fdn)
"Saya nggak tahu (anggota PKS yang teken angket KPK). Saya PKS juga, saya neken. Saya nggak tahu tapi saya teken," ujar Fahri kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Ketua Fraksi PKS sebelum paripurna penutup masa sidang sempat menyatakan sikap tegas menolak pengguliran hak angket KPK.
"Sesuai kajian fraksi dan arahan DPP, Fraksi PKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak terkesan mengganggu KPK dalam menegakkan hukum (pemberantasan korupsi)," ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangannya hari ini.
Meski secara resmi menolak hak angket, Fraksi PKS tidak melarang anggotanya meneken usulan hak angket. Hanya saja, Fraksi PKS tak menyampaikan sikapnya ini si sidang paripurna siang harinya.
Pada sidang paripurna pembahasan hak angket, hanya tiga fraksi yang bersuara. Usai Komisi III DPR membacakan usulan hak angket, Fraksi Gerindra-PKB-Demokrat menyampaikan penolakan.
Beragam alasan yang jadi dasar usulan hak angket dari Komisi III DPR. Berawal dari alasan penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, hak angket juga diajukan karena ingin menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.
Wakil pengusul hak angket KPK, Taufiqulhadi membeberkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK tahun 2015 mengenai tata kelola anggaran. Dalam LHP KPK tahun 2015, ada 7 indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain terkait tata kelola anggaran, Komisi III juga mendapatkan masukan serta informasi terkait tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan korupsi. Seperti terjadi pembocoran dokumen dalam proses hukum tersebut seperti BAP, sprindik dan surat cekal.
"Terdapat dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik, termasuk dugaan pembocoran informasi ke media tertentu sehingga beredar nama yang kebenarannya belum dikonfirmasikan ke yang bersangkutan," jelas Wakil pengusul hak angket KPK, Taufiqulhadi. (gbr/fdn)
0
1.8K
Kutip
23
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan