gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Jaksa Akan Hadirkan 10 Saksi dalam Sidang Korupsi e-KTP

Jakarta, GATRAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/4), akan kembali menggelar sidang perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang membelit terdakwa Irman dan Sugiharto.

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Johannes Priyani, Rabu (12/4), mengatakan, pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan 10 orang saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.Sepuluh orang saksi itu, lanjut Johannes, dua di antaranya adalah dosen ITB yakni Dr. Ing. Mochammad Sukrisno Mardiyanto dan Saiful Akbar. Kemudian dari PNS Mendagri yakni Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Muhammad Wahyu Hidayat.
Kemudian dua PNS dari Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah Benny Kamil dan Pringgo Hadi Tjahyono, serta mantan PNS Salius Matram Saktinegara. Sedangkan sisanya merupakan pegawai BPPT, yakni Arief Sartono, Dwidharma Priyasta, Gembong Satrio Wibowanto, dan Tri Sampurno.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, sejak persidangan Senin (10/4), jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan penyelewengan pada tahap pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri."Senin, 10 April 2017, adalah sidang kedelapan kasus korupsi e-KTP dan akan masuk tahap pengadaan. Kita mulai buktikan indikasi penyimpangan di pengadaan. Beberapa aktor terkait penganggaran ada aktor diduga kawal anggaran hingga implementasi e-KTP," ujar Febri.Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sejumlah pihak sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 trilyun dari proyek senilai Rp 5,9 trilyun.Terdakwa Irman adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan terdakwa Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.Jaksa penuntut umum mendakwa keduangya melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/256461-ja...-korupsi-e-ktp

---


- Jaksa Akan Hadirkan Sembilan Saksi pada Sidang e-KTP
0
448
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan