Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Ultimatum Mirya Hadiri Pemeriksaan Hari Ini


Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari ini yang akan memeriksanya sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP.

KPK mengultimatim tersangka Miryam karena hingga Kamis siang (13/4), legislator dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu belum memenuhi panggilan penyidik. "Sampai siang ini, yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi terkait ketidakdatangannya," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Jakarta.Penyidik menunggu Miryam hingga sore nanti dan jika tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang patut, maka KPK akan melakukan upaya paksa pada pemeriksaan berikutnya."Penyidik masih menunggu sampai sore ini. Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa tersangka [jemput paksa]," tandasnya.KPK mengebut penanganan kasus yang membelit Miryam, karena penyidik juga sedang menangani kasus korusi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membelit tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong."Kami ingin tangani kasus e-KTP dan kasus lainnya dengan lebih cepat, efektif dan tetap memiliki bukti yang kuat," ujar Febri.‎KPK menetapkan Miryam karena memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP yang membelit terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3).Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Miryam ditandatangani oleh pimpinan KPK pada hari Rabu (5/4).  "Sprindik ditandatangani hari ini, kami tetapkan masih saat itu DPR RI," katanya.KPK menyangka Miryam melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tweets by GATRA_News
Sebelumnya, Miryam mencabut seluruh keterangan dalam BAP-nya, karena mengaku memberikan keterangan tersebut akibat diancam dan ditekan oleh penyidik KPK. Dia mencabut seluruh keterangannya dalam sidang hari Kamis (23/3).Miryam tetap mengaku diancam dan ditekan, meski trio penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan, konfrontasi di persidangan pekan selanjutnya, menyatakan tidak melakukan pengancaman atau penekanan. Bahkan, hingga jaksa penuntut umum KPK memutar rekaman video penyidikan, dia masih tetap mengaku ditekan.Dalam rekaman video penyidikan di KPK itu, Miryam tampak tidak tertekan atapun ketakutan. Sebaliknya, dia sempat terdengar tertawa dan berbisik kepada Irwan, apakah nama-nama anggota DPR yang menekannya akan masuk BAP atau tidak.

Reporter: Iwan Sutiawan
Editor: Nur Hidayat 

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/256506-kp...ksaan-hari-ini

---


- KPK Minta Agar Miryam Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Keterangan Palsu
0
498
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan