phd.inhatredAvatar border
TS
phd.inhatred
'Klithih' Terjadi Lagi di Yogyakarta
'Klithih' Terjadi Lagi di Yogyakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelajar atau klithih kembali terjadi di Yogyakarta. Dua korbannya, murid Sekolah Menengah Kejuruan terkena sabetan senjata tajam, dirawat di rumah sakit. "Kami mengejar empat tersangka pelaku. Dua orang kami tangkap," kata Kepala Kepolisian Sektor Kotagede Yogyakarta Komisaris Gunawan, Ahad, 5 Maret 2017. Dua orang lainnya masih buron.

Kejahatan yang terjadi di Prenggan, Kotagede, Kamis sore, 2 Maret 2017 itu melukai Yoga Agung Rahman Al Atiq, 15 tahun dan seorang pemuda Alif Febri Wijaya, 20 tahun, penduduk Kotagede, Kamis sore, 2 Maret 2017, warga Kotagede.

Baca: Geng di Sekolah Mulai Marak, Yogyakarta Darurat 'Klithih'

Beberapa jam kemudian, polisi menangkap salah satu tersangka pelaku yaitu RH, 16 tahun, siswa pelajar sekolah Menengah Atas swasta di Yogyakarta. Lalu, satu lagi tersangka ditangkap yaitu DM, 16 tahun, juga satu sekolah dengan tersangka pelaku lain. DM ini tersangka pembacok. "Motifnya, mencari sasaran pelajar sekolah lain yang sedang melintas di jalan," kata dia.


Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Tommy Wibisono mengatakan setelah menangkap RH, polisi mendapatkan nama tersangka nama pelaku lain. Polisi mendatangi rumah DM, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Setelah dicari, ternyata pelaku berada di rumah saudaranya, langsung ditangkap pada Kamis malam. "Mereka menggunakan celurit. Senjata itu dibuang di pekuburan di Prawirotaman."

Baca juga:
PKS Benarkan Ada 2 Mantan Kadernya Terseret Kasus E-KTP
Ahok Tak Dapat Penghargaan, Ini Penjelasan Tempo

Para tersangka berboncengan sepeda motor. Tersangka RH memboncengkan tersangka pelaku lain yang sedang dikejar. Sedangkan DM diboncengkan dengan pelajar yang saat ini masih buron. "Mereka sudah merencanakan penyerangan pelajar dari sekolah lain,” kata Tommy. Ia mengimbau kepada sekolah maupun orang tua pelaku untuk menyerahkan keduanya.

Sebelumnya, tindak kejahatan ini terjadi di Kabupaten Bantul dan Sleman. Para pelajar ini dijerat dengan pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukannya ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu juga dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ini kriminal murni," kata Tommy.




MUH SYAIFULLAH

https://m.tempo.co/read/news/2017/03...-di-yogyakarta



namanya juga daerah istimewa
ekskulnya beda bacok orang emoticon-Leh Uga
0
13.7K
112
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan