otak.userAvatar border
TS
otak.user
Ketua KPU DKI: Ahok-Djarot Harus Sudah Cuti Tanggal 7 Maret
awaPos.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pasangannya yang juga masih menjabat Wakil Gubernur Djarot Saiful, diminta untuk segera mengambil cuti. Hal itu menyusul akan siselenggarakannya Pilkada DKI putaran dua.

"Selama kampanye seperti itu (harus cuti)," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, di tengah rapat pleno di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/3).

Sumarno menerangkan, masa kampanye putaran dua digelar tiga hari setelah penetapan pasangan calon (paslon). Sesuai ketentuan, tiga hari setelah penetapan calon maka kandidat petahana diharuskan cuti.

"Masa kampanye itu tiga hari setelah penetapan paslon. Penetapan tanggal 4, jadi sekira tanggal 7 (kampanye di mulai)," singkatnya diberitakan RMOL Jakarta (Jawa Pos Group).

Alumnus FISIP Universitas Jember itu menerangkan, kewajibkan Ahok dan Djarot untuk cuti dalam mengikuti putaran kedua itu sesuai dengan aturan yang ada.

"Menurut pasal 70 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016 seperti itu, bukan menurut saya," tutupnya.CUTI

Nahh gitu dong, ilang deh kesempatan mejeng sana sini resmiin ini itu, kampanye terselubung, ntar bahas ayat lagi emoticon-Wakaka
0
2.2K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan