cowoknyadarinAvatar border
TS
cowoknyadarin
Lakukan Ini Di Foto Berwajah Jokowi Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi Di Padang
BangkaPos
Lakukan Ini di Foto Berwajah Jokowi, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi di Padang






Ropi Yatsman (36) tersangka pengedit dan pengunggah wajah Presiden Jokowi ditangkap polisi.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap Ropi Yatsman (36).
Ropi ditangkap di Padang, Sumatera Barat, Senin (27/2/2017).
Dia ditangkap karena diduga mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan dan tulisan di media sosial bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, di antaranya Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan tersangka Ropi Yatsman menggunakan nama akun, Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook.
"Ia mengunggah konten gambar dan tulisan bersifat ujaran kebencian atau hate speech dan penghinaan kepada pemerintah," kata Rikwanto.
Selain wajah Presiden Jokowi, tersangka juga mengunggah editan wajah presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tersangka Ropi Yatsman juga diduga sebagai admin pengelola dari akun grup Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok' yang beberapa kali mengunggah konten bernada penghinaan kepada pemerintah.
Diduga tersangka mulai mengunggah konten-konten tersebut sejak 3 Februari 2017.
Pengakuan sementara tersangka Yopi Yastman mengunggah gambar dan tulisan itu karena tidak suka terhadap pemerintah saat ini.
Tersangka Ropi Yastman tidak melakukan perlawanan saat ditangkap tim Siber Mabes Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja, Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Dari tempat kerja dan tempat tinggal Ropi Yastman, petugas menyita barang bukti KTP tersangka, 1 telepon genggam merk Blackberry 8520 hitam.
Kemudian 1 telepon genggam merk Asus Z00UD hitam dan 1 CPU Simbadda hitam.
Dua akun Facebook tersangka dan sejumlah unggahan pelaku juga telah dijadikan barang bukti.
Akibat perbuatannya, Ropi Yatsman disangkakan mekanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sumber :
http://id.ucnews.ucweb.com/story/353...release&pf=139

Inilah arti pepatah zimbawbwe : jaka sembung bawa golok(diisi lanjutannya)
emoticon-Wakaka

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
19.5K
164
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan