sniper.vAvatar border
TS
sniper.v
7 Jam Gelar Perkara, Polda Jabar Masih Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Saksi
BANDUNG, KOMPAS.com - Gelar perkara kasus dugaan pelecehan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik yang dilakukan Polda Jawa Barat pada Senin (23/1/2017) mulai pukul 10.00 WIB akhirnya selesai sekitar pukul 19.00 WIB.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka.

"Masih sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin malam.

Yusri menjelaskan, tim penyidik masih mencari beberapa bukti penguat untuk menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Imam besar FPI itu disangkakan dua pasal, yakni Pasal 154a KUH Pidana dan pasal 320 KUH Pidana.

"Hasil gelar perkara adalah kemungkinan kita harus mencari beberapa saksi ahli dan dokumen sebagai alat bukti untuk mendukung agar membuat terang perkara ini," ujarnya.

Yusri memastikan tidak ada tekanan dari pihak manapun kepada kepolisian yang menyebabkan Rizieq Shihab belum dijadikan tersangka.

"Ini bentuk hati-hati kita dari tim penyidik, bukan berarti gimana-gimana. Ini bentuk keprofesionalan kita dalam hal menyidik perkara untuk membuat terang perkara ini, hingga berlanjut sesuai pasal persangkaan terhadap Rizieq Shihab," tuturnya.

Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Editor: Farid Assifa

Soember http://regional.kompas.com/read/2017....sebagai.saksi

Masih sebahagai saksi, sekiranja nanti ada peroebahan statoes mendjahadi tersangka ataoepoen bebas sekalipoen, haroeslah tetap ikoeti hoekoem ijaang berlakoe..

Sepenoehnja pertjajakan pada penegak hoekoem ijang menangani kasoes ini

Harap bersabar, ini oedjian. Oedjian dari Allah....
0
1.6K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan