ACTA Cabut Gugatan Terhadap Ahok, Minta Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Pencabutan gugatan perwakilan itu juga diikuti permintaan dari pihak ACTA untuk mengganti kerugian materil berupa surat permintaan maaf di surat kabar dan ganti kerugian materil dalam wujud uang.
19 Januari 2017 21:17 WIB

Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Resa Esnir/hukumonline.com/POOL
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ormas Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) disebut telah mencabut gugatan perwakilan kelompok terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama perkara No. 599/Pdt.G/2016/PN. JKT.Utara, tanggal 8 Desember 2016, dalam persidangan pertama, Kamis (19/1/2017).
Hal itu disampaikan Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama melalui press release yang diterima Jitunews.com pada, Kamis (19/1/2017) malam.
"Pada hari ini, (19/1/2017) di depan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sdr. Ali Hakim Lubis, SH (Perwakilan Kelompok) melalui Kuasa Hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut Gugatannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama dengan perkara 599/Pdt.G/2016/PN. JKT.Utara" tulis Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama.
Pencabutan gugatan perwakilan itu juga diikuti permintaan dari pihak ACTA untuk mengganti kerugian materil berupa surat permintaan maaf di surat kabar dan ganti kerugian materil dalam wujud uang.
"Yang dalam gugatannya Ali Hakim Lubis, SH melalui Kuasa Hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), meminta sebagai berikut: 1) Ganti kerugian Imateril yaitu Surat Permintaan Maaf 1 (satu) halaman penuh di 9 (sembilan) Surat Kabar Nasional; 2) Ganti Kerugian Materil sebesar Rp. 470.000.000.000 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah)" tulis Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama dalam press release itu.
Press release itu ditandatangani oleh Trimoelja D. Soerjadi, Teguh Samudera, Humphery R. Djemat, Tommy Sitohang, Fifi Lety Indra, Sirra Prayuna, Tjandjra Pradjonggo.