Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

megajoAvatar border
TS
megajo
Dulu Dilarang SBY, Kini Jokowi Mulai Buka Izin Ekspor Mineral Mentah !!!
Merdeka.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan izin ekspor konsentrat mentah hingga lima tahun ke depan. Keputusan ini membuat peningkatan nilai tambah hasil dalam negeri mundur.

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satu isinya mengenai ekspor konsentrat mentah oleh perusahaan tambang dalam negeri. Melalui aturan ini, perusahaan tambang diizinkan mengekspor konsentrat dengan berbagai syarat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan salah satu syaratnya adalah mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Syarat lain setelah mengubah izin mereka harus membangun pemurnian atau smelter. Kita kasih waktu untuk 5 tahun ke depan," kata Menteri Jonan dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/1).

Menteri Jonan menegaskan, jika pembangunan smelter tidak dilakukan dalam waktu 5 tahun, maka izin ekspor konsentrat mentah tersebut akan dicabut. Dia akan menunjuk pihak independen untuk memantau pembangunan smelter setiap 6 bulan.

"Jika tidak membangun kita cabut izin ekspor konsentrat. Mereka juga bayar bea keluar dan besarannya masih menunggu aturan Kementerian Keuangan," tegasnya.

Dalam aturan ini, Menteri Jonan juga memanjakan perusahaan tambang yang sudah mengubah izin jadi IUPK dalam hal perpanjangan izin ekspor konsentrat. Mereka hanya perlu memperpanjang izin satu tahun sekali.

"Biar tidak sering bolak-balik, satu tahun sekali diperpanjang (izin ekspor konsentrat). Tapi syaratnya yang tadi itu, ubah izin dan bangun smelter," tutup Menteri Jonan.

Apa alasan Jokowi membuka izin ekspor mineral mentah?

Menteri ESDM, Ignasius Jonan punya alasan sendiri memberi waktu perusahaan tambang untuk ekspor konsentrat mentah. Padahal, ini tidak sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba uang menegaskan bahwa ekspor konsentrat tidak boleh dilakukan sejak 2014 lalu.

"Ini realita harus dihadapi, kalau mau larang kenapa tidak dari 2014 lalu.

tidak ada pilihan lain, nasehat kamu apa?" kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).

Jonan mengaku dilematis jika harus menyetop ekspor konsentrat atau memaksa membangun smelter yang tidak akan selesai dalam semalam.

"Saya yakin tidak ada yang bisa bangun smelter dalam semalam. Ini butuh waktu 5 tahun, makanya kita kasih waktu," tegas Jonan.

Jonan juga seolah menyalahkam pemerintah sebelumnya yang memberi izin ekspor konsentrat mentah setelah 2014. "Faktanya dulu banyak PP dan Permen mengizinkan, ini kita perbaiki dan kasih waktu 5 tahun. Syaratnya harus ganti jadi IUP atau IUPK dan bangun smelter."

Jonan juga tidak memaksa perusahaan tambang Kontrak Karya (KK) mengubah izin jadi IUP atau IUPK. "Kita tidak bisa memaksa, kalau mau ekspor konsentrat mentah yah harus jadi IUP atau IUPK." jelasnya.

Padahal, pemerintahan SBY susah payah melarang ekspor mineral mentah melalui UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

merdeka

berita sebelumnya dari detik


sudah dibohongi, masih aja jilatin pantatnya freeport terus emoticon-Cape d... emoticon-Betty


Quote:



jilat ludah sendiri oiemoticon-Recommended Seller
0
3.4K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan