Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pemburuontaAvatar border
TS
pemburuonta
KANJENG DIMAS KEMBALI DIPOLISIKAN, KALI INI TERKAIT PENISTAAN AGAMA
SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melaporkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan sejumlah orang yang berkaitan dengan padepokannya ke Mapolda Jatim atas dugaan penistaan agama.

Sekretaris MUI Jawa Timur Muhammad Yunus mengatakan, laporan terkait dugaan penistaan agama ini sudah jelas berdasarkan Surat Keputusan (SK) MUI Jatim nomer kep-64/mui/jtm/x/2016 tentang Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Memang yang saat ini kasusnya ditangani Polda Jatim terkait pembunuhan dan penipuan. Kami melaporkan agar segera ditindaklanjuti terkait penistaaan agama," kata M Yunus ditemui di Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Rabu (12/10/2016).

Pelaporan ini, lanjut Yunus, ditujukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan terhadap Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, termasuk ketua Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Marwah Daud Ibrahim.

"Semua yang terlibat termasuk orang-orang yang didalamnya karena terlibat mereka diduga ikut serta mengajarkan aliran sesat menyesatkan," jelasnya.

Menurut Sekjend Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim ini, segala yang diajarkan di Padepokan Dimas Kanjeng berpotensi merusak aqidah umat Islam. Oleh karena itu perlu ada tindakan hukum agar hal serupa tidak terulang lagi.

"Aturannya sudah jelas yakni UU PNPS Nomer 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan / atau Penodaan Agama. dan juga KUHP Pasal 156a," jelasnya.

Dianggap sebagai aliran sesat, karena padepokan Dimas Kanjeng mengajarkan aliran Manunggaling Kawulo Gusti, kemudian mengajarkan praktik solat yang tidak sesuai dengan tuntunan. Selanjutnya, Dimas Kanjeng menyalahgunakan Istighosah yang sesungguhnya untuk mohon ampunan tapi digunakan untuk melakukan penipuan.

Sebelumnya, MUI Jatim mengeluarkan Fatwa bahwa Padepokkan Dimas Kanjeng adalah sesat dan menyesatkan. MUI meminta agar kasus tersebut diusut tuntas mulai dari kasus dugaan keterlibatan pembunuhan, penipuan hingga dugaan penistaan agama.


http://news.okezone.com/read/2016/10...enistaan-agama

Pada geruduk mau bunuh ni orang juga ga?
emoticon-Takut
0
3.2K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan