- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
[NEW] ALL ABOUT PLN REKRUTMEN & INFORMATION
TS
123pln
[NEW] ALL ABOUT PLN REKRUTMEN & INFORMATION
Quote:
Berhubung TS Informasi Rekrutmen PLN pada Link inisudah tidak aktif, tingginya minat dan antusiasme para pencari kerja semakin meningkat serta bukaan rekrutmen baru yg lebih banyak pertahun nya maka informasi update tentang rekrutmen dan info PLN lain nya akan di share di ruang diskusi yang baru ini
Quote:
MOHON DIBACA PAGE 1 SAMPAI SELESAI SEBELUM BERTANYA TIDAK ADA TOLERANSI BAGI ID YANG BERTANYA MENGENAI PERTANYAAN YANG SUDAH ADA DI PAGE ONE LANGSUNG MELUNCUR BATA +2
SESUDAH DI BATA TETAP DI DOAKAN SEMOGA KEDEPANNYA SUKSES AMIN YA ROBBALALAMIN..
.SESUDAH DI BATA TETAP DI DOAKAN SEMOGA KEDEPANNYA SUKSES AMIN YA ROBBALALAMIN..
Quote:
Jam dimana pertanyaan akan langsung dijawab oleh TS :
1. Senin - Jumat = 08.00 - 09.00 WIB / 13.00 - 13.30 WIB / 19.30 - 20.30 WIB
2. Sabtu - Minggu = 09.00 - 10.00 WIB / SEWAKTU2
1. Senin - Jumat = 08.00 - 09.00 WIB / 13.00 - 13.30 WIB / 19.30 - 20.30 WIB
2. Sabtu - Minggu = 09.00 - 10.00 WIB / SEWAKTU2
Quote:
Berawal di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri.
Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan- perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.
Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.
Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan- perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.
Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.
Quote:
WARTA PLN
1. PLN Peroleh gas untuk pembangkit Listrik di Gresik
2. Pertumbuhan Penjualan Listrik Menggembirakan
3. Direktur PLN Berbagi Cerita Sukses
1. PLN Peroleh gas untuk pembangkit Listrik di Gresik
2. Pertumbuhan Penjualan Listrik Menggembirakan
3. Direktur PLN Berbagi Cerita Sukses
nona212 memberi reputasi
2
1.2M
Kutip
10K
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan