Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aditiakhadafiAvatar border
TS
aditiakhadafi
Bagaimana Kelanjutan Korupsi Pajak BCA?
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait dengan jabatannya selaku Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan pada periode 2002-2004. Atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Hadi Poernomo tersebut, negara disinyalir menderita kerugian hingga sebesar Rp 375 miliar yang merupakan total jumlah pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.

Kasus bermula ketika pada 12 Juli 2003, ketika BCA mengajukan surat permohonan keberatan pajak atas transaksi non-performance loan atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan. Setahun kemudian Direktur PPh memberikan risalah atas surat keberatan pajak BCA pada 13 Maret 2004 kepada Direktorat Jenderal Pajak yang isinya adalah saran penolakan permohonan keberatan wajib pajak BCA. Surat permohonan keberatan wajib pajak yang dibuat oleh BCA menyangkut kewajiban BCA untuk melunasi tagihan pembayaran pajak pada tahun 1999 sebesar Rp 5,7 triliun. Namun sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak transaksi, tepatnya pada 14 Juli 2004, Dirjen Pajak mengubah kesimpulan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak yang diajukan oleh BCA.

"Di situlah peran Dirjen Pajak. Surat ketetapan pajak nihil, yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak (BCA). Sehingga tidak ada waktu bagi Direktorat PPh untuk berikan tanggapan yang berbeda” menurut Abraham Samad. Hadi Poernomo dijadikan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirjen Pajak pada saat itu yang mengubah hasil keputusan penolakan keberatan wajib pajak oleh BCA, menjadi diterima seluruhnya.

Atas perbuatan tersebut, Hadi Poernomo disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun pada 26 Mei 2015 gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo, atas penetapannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait dengan permohonan keberatan wajib pajak oleh BCA, diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Haswandi mengatakan bahwa menurut undang-undang penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan tidak berhak dilakukan oleh KPK melainkan hanya bisa berasal dari Polri. Alhasil hingga saat ini kasus tersebut masih mandek di tengah jalan setelah bertahun-tahun mengalami proses penyelidikan yang tak kunjung berbuah hasil, sementara negara terus merugi berkat kasus-kasus korupsi yang melibatkan elit-elit politik negri ini.

Sumber :
http://news.metrotvnews.com/read/201...-hadi-poernomo
http://news.liputan6.com/read/203993...sangka-korupsi
0
1.5K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan