Kaskus

News

aikenhAvatar border
TS
aikenh
ZONK: Tak Ada Kocok Ulang, Ketua DPR (SN) Golkar aman terkendali
Fadli Zon: Tak Ada Kocok Ulang Pemilihan Pemimpin AKD di DPR

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) meminta pengocokan ulang pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR. Sebelumnya kubu Koalisi Merah Putih telah menetapkan AKD yang seluruh Ketua dan Wakil Ketua Fraksi DPR dijabat dari perwakilan partai koalisi yang mengusung Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014.
Menanggapi permintaan KIH, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan kocok ulang tak bisa dilakukan dalam menyelesaikan masalah dualisme di parlemen. Yang ada hanya opsi musyawarah mufakat.
"Nggak ada tuh kocok ulang. Yang ada musyawarah mufakat. Karena yang ada sekarang itu sah dan legal," cetus Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menegaskan hal serupa. Kata dia, istilah kocok ulang untuk pemilihan pimpinan AKD tidak tercantum dalam Undang-undang. Sehingga tidak mungkin diterapkan.
"Istilah kocok ulang itu tidak ada dasarnya, tidak ada UU-nya. Tunjukkan ke saya pasalnya yang mana," tegas Fahri.
Fahri yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS itu menjelaskan, apabila ingin dilakukan kocok ulang, maka harus dilakukan perubahan Undang-Undang.
Menurut dia, mengubah UU memerlukan AKD, tak bisa langsung diparipurnakan. Banyak prosedur yang harus dilewati dan membutuhkan adanya AKD, baru kemudian bisa dilakukan perubahan UU.
Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi Nasdem Patrice Rio Capella mengungkapkan ada 2 fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP) yang setuju untuk dilakukan kocok ulang pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), yaitu Partai Gerindra dan PAN.
"Saya sudah ketemu Fadli Zon (Gerindra). Dia menyatakan tidak ada masalah. PAN juga tidak ada masalah kocok ulang," kata Rio, Kamis 6 November. (Mut)
----------
UU MD3
Pasal 87
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.
(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya; f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
(5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.


http://m.liputan6.com/news/read/2130767/fadli-zon-tak-ada-kocok-ulang-pemilihan-pemimpin-akd-di-dpr

.Pdf
https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_17.pdf&ved=0ahUKEwjUzNjZ3czJAhVYc44KHS3DApMQFggcMAA&usg=AFQjCNG_coeLLDeYdkQqnBof8zCGLtHGuA
----------
Ketua DPR-RI Setya Novanto aman terkendali damai sentosa
Kalaupun terjadi yang terburuk, menurut UU MD3, posisinya akan digantikan oleh orang lain dari partai yang sama (Golkar)
emoticon-Ngakak

Teruntuk tuan putri Puan atau siapapun kalau memang mengincar posisi Ketua DPR-RI gua hanya bisa bilang "in your dream"
Namun gua masih cukup pemahaman bahwa kasus Freeport yang menyeret Setya Novanto bukanlah permasalahan perebutan posisi Ketua DPR-RI namun murni permasalahan ada yang merasa tidak adil dalam hal pembagian japrem emoticon-Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh aikenh 09-12-2015 00:44
0
3.6K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan