- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KMP Tak Solid, PKS Ikut Bawa Novanto ke Persidangan


TS
cokboen
KMP Tak Solid, PKS Ikut Bawa Novanto ke Persidangan
Jakarta - Koalisi Merah Putih (KMP) tak solid membacking Ketua DPR Setya Novanto dalam persidangan di MKD. Ketua MKD Surahman Hidayat yang berasal dari PKS berbeda pandangan dengan kolega KMP-nya.
Keputusan soal kelanjutan kasus Novanto di MKD harus dilalui lewat mekanisme voting setelah perdebatan alot tak berujung mufakat. Voting ini diikuti oleh seluruh anggota MKD yang berjumlah 17 orang.
Ada dua tahap voting. Tahap pertama berisi dua opsi, yaitu:
a. Melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan
b. Tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti
Untuk voting tahap pertama, opsi a menang dengan 11 suara berbanding opsi b yang hanya mendapat 6 suara. Di tahap pertama ini Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS) ikut berdiri mendukung opsi a. Berikut detailnya:
Pendukung opsi a voting tahap I:
1. M Prakosa (PDIP / Dapil Jawa Tengah IX)
2. Junimart Girsang (PDIP / Sumatera Utara III)
3. Marsiaman Saragih (PDIP / Riau II)
4. Akbar Faizal (NasDem / Sulawesi Selatan II)
5. Sarifuddin Sudding (Hanura / Sulawesi Tengah)
6. Sukiman (PAN / Kalimantan Barat)
7. Ahmad Bakri (PAN / Jambi)
8. Guntur Sasono (Demokrat / Jawa Timur VIII)
9. Darizal Basir (Demokrat / Sumatera Barat I)
10. Acep Adang Ruhiat (PKB / Jawa Barat XI)
11. Surahman Hidayat (PKS / Jawa Barat X)
Pendukung opsi b voting tahap I:
1. Kahar Muzakir (Golkar / Dapil Sumatera Selatan I)
2. Adies Kadir (Golkar / Jawa Timur I)
3. Ridwan Bae (Golkar / Sulawesi Tengah)
4. Zainut Tauhid (PPP / Jawa Tengah IX)
5. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra / Banten III)
6. Supratman (Gerindra / Sulawesi Tengah)
http://news.detik.com/berita/3085396...ke-persidangan
Backstab = 2 x Damage
Keputusan soal kelanjutan kasus Novanto di MKD harus dilalui lewat mekanisme voting setelah perdebatan alot tak berujung mufakat. Voting ini diikuti oleh seluruh anggota MKD yang berjumlah 17 orang.
Ada dua tahap voting. Tahap pertama berisi dua opsi, yaitu:
a. Melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan
b. Tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti
Untuk voting tahap pertama, opsi a menang dengan 11 suara berbanding opsi b yang hanya mendapat 6 suara. Di tahap pertama ini Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS) ikut berdiri mendukung opsi a. Berikut detailnya:
Pendukung opsi a voting tahap I:
1. M Prakosa (PDIP / Dapil Jawa Tengah IX)
2. Junimart Girsang (PDIP / Sumatera Utara III)
3. Marsiaman Saragih (PDIP / Riau II)
4. Akbar Faizal (NasDem / Sulawesi Selatan II)
5. Sarifuddin Sudding (Hanura / Sulawesi Tengah)
6. Sukiman (PAN / Kalimantan Barat)
7. Ahmad Bakri (PAN / Jambi)
8. Guntur Sasono (Demokrat / Jawa Timur VIII)
9. Darizal Basir (Demokrat / Sumatera Barat I)
10. Acep Adang Ruhiat (PKB / Jawa Barat XI)
11. Surahman Hidayat (PKS / Jawa Barat X)
Pendukung opsi b voting tahap I:
1. Kahar Muzakir (Golkar / Dapil Sumatera Selatan I)
2. Adies Kadir (Golkar / Jawa Timur I)
3. Ridwan Bae (Golkar / Sulawesi Tengah)
4. Zainut Tauhid (PPP / Jawa Tengah IX)
5. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra / Banten III)
6. Supratman (Gerindra / Sulawesi Tengah)
http://news.detik.com/berita/3085396...ke-persidangan
Backstab = 2 x Damage
0
5.3K
68


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan