- Beranda
- Komunitas
- News
- Penawaran Kerjasama & Investasi
Apa itu beli rumah kredit Inhouse? Bagaimana prosedurnya?


TS
brucebaba
Apa itu beli rumah kredit Inhouse? Bagaimana prosedurnya?
Quote:

Pernah baca iklan properti berbunyi,’ Angsuran 50 kali tanpa DP’? Iklan itu merujuk pada satu proyek pembangunan rumah yang sedang dalam proses. Artinya, rumah itu bisa dimiliki dengan angsuran selama 50 kali dan tanpa uang muka lagi!
Quote:
Iklan itu adalah tawaran kredit in-house dari developer. Urusan perjanjian jual beli rumah hanya melibatkan dua pihak, yakni pembeli dan developer. Artinya, bank sama sekali tak terlibat di sini. Pembeli hanya berhubungan dengan developer saja.
Quote:
Secara umum, pengertian beli rumah kredit in-house adalah skema mekanisme pembayaran rumah kepada developer dengan cara mengangsur. Bisa disebut pula kredit in-house merupakan pembelian rumah dengan metode cash/tunai langsung mencicil ke developer.
Rata-rata metode ini diminati masyarakat menengah ke atas. Ya jelas, cicilannya lumayan tinggi karena dihitung dari harga rumah dibagi dengan lamanya masa cicilan.
Rata-rata metode ini diminati masyarakat menengah ke atas. Ya jelas, cicilannya lumayan tinggi karena dihitung dari harga rumah dibagi dengan lamanya masa cicilan.
Spoiler for Lalu apa saja manfaat dari skema kredit in house?:
Lalu apa saja manfaat dari skema kredit in house?
Spoiler for 1:
1.Tiada DP
Uang muka tak ada keharusan di sini. Tapi developer biasanya minta booking fee dibayarkan sebagai tanda jadi pembeli serius memboyong unit yang ditawarkan.
Uang muka tak ada keharusan di sini. Tapi developer biasanya minta booking fee dibayarkan sebagai tanda jadi pembeli serius memboyong unit yang ditawarkan.
Spoiler for 2:
2.Tak ada bunga
Kredit in-house bukan produk bank yang artinya tak ada pengenaan bunga di sini. Beda sama KPR atau KPA di mana bank memungut bunga dari kredit yang dicairkan. Toh, developer juga bukan bank kan yang dilarang memungut bunga.
Kredit in-house bukan produk bank yang artinya tak ada pengenaan bunga di sini. Beda sama KPR atau KPA di mana bank memungut bunga dari kredit yang dicairkan. Toh, developer juga bukan bank kan yang dilarang memungut bunga.
Spoiler for 3:
3. Prosedur lebih pendek
Kredit in-house hanya melibatkan pembeli dan developer saja. Artinya, prosedur yang mesti dilewati lebih ringkas. Beda sama bank yang prosedurnya lumayan panjang dan makan waktu.
Kredit in-house hanya melibatkan pembeli dan developer saja. Artinya, prosedur yang mesti dilewati lebih ringkas. Beda sama bank yang prosedurnya lumayan panjang dan makan waktu.
Spoiler for 4:
4. Tak perlu keluarkan banyak biaya
Bandingkan kalau mengurus KPR di bank pasti dikenai biaya provisi, biaya survei, biaya appraisal, dan lain sebagainya. Beda dengan kredi-in house yang sama sekali tak ada biaya macam-macam.
Bandingkan kalau mengurus KPR di bank pasti dikenai biaya provisi, biaya survei, biaya appraisal, dan lain sebagainya. Beda dengan kredi-in house yang sama sekali tak ada biaya macam-macam.
Spoiler for 6:
5. Masa cicilan bisa dinegosiasi
Meski developer sudah menyebut masa cicilan 50 kali, tapi itu bukan harga mati. Pembeli masih bisa ‘menggoyang’ masa cicilan bisa lebih panjang lagi. Tapi ini tentunya menuntut kelihaian pembeli dalam bernegosiasi.
Meski developer sudah menyebut masa cicilan 50 kali, tapi itu bukan harga mati. Pembeli masih bisa ‘menggoyang’ masa cicilan bisa lebih panjang lagi. Tapi ini tentunya menuntut kelihaian pembeli dalam bernegosiasi.

Spoiler for 7:
6. Seolah mengontrak tapi jadi hak milik
Skema kredit in-house itu seolah-olah kita ‘mengontrak’ rumah kepada developer dalam waktu yang pendek. Begitu masa angsuran selesai, maka rumah itu langsung jadi hak milik dan sertifikat langsung diserahkan developer.
Skema kredit in-house itu seolah-olah kita ‘mengontrak’ rumah kepada developer dalam waktu yang pendek. Begitu masa angsuran selesai, maka rumah itu langsung jadi hak milik dan sertifikat langsung diserahkan developer.
Quote:
Prosedur kredit in-house
Kebanyakan pembelian dengan skema ini sangat tergantung dari kebijakan developer. Ada yang menawarkan 12 kali, 36 kali, sampai 50 kali angsuran. Selain itu, ada juga developer yang meminta uang muka tapi ada pula yang tak perlu.
Sebagai contoh, jika harga rumah adalah Rp 500 juta dan tanpa uang muka dengan pembayaran in house selama 20 kali. Artinya, pembeli harus mengangsur setiap bulan sebanyak Rp 25 juta tanpa dikenai bunga.
Dengan skema tersebut, proses serah terima rumah biasanya dilakukan saat pembayaran nilainya sudah di atas 80 persen dari harga rumah. Tapi hal itu tidak mutlak karena tergantung dengan isi perjanjian antara konsumen dan developer.
Atas dasar itu, sangat disarankan untuk mengkomunikasikan hal itu dengan developer seputar kejelasan serah terima rumah. Bila perlu cantumkan poin tersebut dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) yang disahkan notaris.
Lantas, kapankah PJB itu dilakukan? Apakah di awal angsuran atau setelah lunas?
Prosedur kredit in-house sebenarnya sangat sederhana sekali. Tahap awal dimulai dengan membayar booking fee sebagai tanda jadi membeli unit itu. Atau bisa juga developer mensyaratkan uang muka yang besarannya bisa dinegosiasikan.
Setelah semua permintaan developer dilunasi, selanjutnya akan dilakukan Pra Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang disahkan notaris – yang mengatur:
pembelian rumah dengan cara angsuran (in house),
besaran uang muka (jika ada),
jumlah angsuran rumah dibayar bertahap sesuai jadwal yang disepakati.
Bila perlu cantumkan juga waktu proses serah terima rumah dan sanksi maupun denda jika masing-masing pihak wanprestasi dari perjanjian yang disepakati.
Begitu jadwal pembayaran yang telah disepakati diselesaikan, maka PPJB bisa dinaikkan levelnya menjadi Akta Jual Beli (AJB). Maksud pembayaran telah selesai adalah angsurannya sudah genap dan dinyatakan lunas.

Saat pembayaran terakhir itulah pembeli, developer, dan notaris ketemuan untuk menyusun AJB. AJB ini menjadi bukti sah dan dasar peralihan hak tanah dan bangunan dari developer ke pembeli. Tentunya AJB ini disahkan pula oleh notaris.
Sebagai catatan penting, penandatanganan yang dilakukan di hadapan notaris tapi tidak diikuti penyerahan Asli Sertifikat bukanlah AJB. Yang terjadi biasanya penandatanganan PPJB di mana sifatnya perjanjian biasa bukanlah peralihan hak.
[Baca: Perhatikan Kelengkapan Surat Saat Beli Rumah]
Cuma ingat, developer yang menawarkan skema ini lumayan jarang. Terlebih lagi penawaran ini sifatnya terbatas dalam waktu dan jumlah tertentu. Misalnya saja penawaran kredit in house hanya berlaku untuk 10 dari 100 unit yang tersedia. Maka itu, penawaran ini bisa diperebutkan banyak pembeli.
Jadi, bank bukan satu-satunya pihak yang menawarkan kredit rumah ke konsumen. Developer pun juga bisa menawarkan opsi itu dengan sebutan kredit in-house. Bagi calon pembeli, kredit-in house ini merupakan pilihan menggiurkan karena prosesnya yang mudah, tanpa bunga, dan pastinya waktunya lebih pendek dari KPR.
Kebanyakan pembelian dengan skema ini sangat tergantung dari kebijakan developer. Ada yang menawarkan 12 kali, 36 kali, sampai 50 kali angsuran. Selain itu, ada juga developer yang meminta uang muka tapi ada pula yang tak perlu.
Sebagai contoh, jika harga rumah adalah Rp 500 juta dan tanpa uang muka dengan pembayaran in house selama 20 kali. Artinya, pembeli harus mengangsur setiap bulan sebanyak Rp 25 juta tanpa dikenai bunga.
Dengan skema tersebut, proses serah terima rumah biasanya dilakukan saat pembayaran nilainya sudah di atas 80 persen dari harga rumah. Tapi hal itu tidak mutlak karena tergantung dengan isi perjanjian antara konsumen dan developer.
Atas dasar itu, sangat disarankan untuk mengkomunikasikan hal itu dengan developer seputar kejelasan serah terima rumah. Bila perlu cantumkan poin tersebut dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) yang disahkan notaris.
Lantas, kapankah PJB itu dilakukan? Apakah di awal angsuran atau setelah lunas?
Prosedur kredit in-house sebenarnya sangat sederhana sekali. Tahap awal dimulai dengan membayar booking fee sebagai tanda jadi membeli unit itu. Atau bisa juga developer mensyaratkan uang muka yang besarannya bisa dinegosiasikan.
Setelah semua permintaan developer dilunasi, selanjutnya akan dilakukan Pra Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang disahkan notaris – yang mengatur:
pembelian rumah dengan cara angsuran (in house),
besaran uang muka (jika ada),
jumlah angsuran rumah dibayar bertahap sesuai jadwal yang disepakati.
Bila perlu cantumkan juga waktu proses serah terima rumah dan sanksi maupun denda jika masing-masing pihak wanprestasi dari perjanjian yang disepakati.
Begitu jadwal pembayaran yang telah disepakati diselesaikan, maka PPJB bisa dinaikkan levelnya menjadi Akta Jual Beli (AJB). Maksud pembayaran telah selesai adalah angsurannya sudah genap dan dinyatakan lunas.

Saat pembayaran terakhir itulah pembeli, developer, dan notaris ketemuan untuk menyusun AJB. AJB ini menjadi bukti sah dan dasar peralihan hak tanah dan bangunan dari developer ke pembeli. Tentunya AJB ini disahkan pula oleh notaris.
Sebagai catatan penting, penandatanganan yang dilakukan di hadapan notaris tapi tidak diikuti penyerahan Asli Sertifikat bukanlah AJB. Yang terjadi biasanya penandatanganan PPJB di mana sifatnya perjanjian biasa bukanlah peralihan hak.
[Baca: Perhatikan Kelengkapan Surat Saat Beli Rumah]
Cuma ingat, developer yang menawarkan skema ini lumayan jarang. Terlebih lagi penawaran ini sifatnya terbatas dalam waktu dan jumlah tertentu. Misalnya saja penawaran kredit in house hanya berlaku untuk 10 dari 100 unit yang tersedia. Maka itu, penawaran ini bisa diperebutkan banyak pembeli.
Jadi, bank bukan satu-satunya pihak yang menawarkan kredit rumah ke konsumen. Developer pun juga bisa menawarkan opsi itu dengan sebutan kredit in-house. Bagi calon pembeli, kredit-in house ini merupakan pilihan menggiurkan karena prosesnya yang mudah, tanpa bunga, dan pastinya waktunya lebih pendek dari KPR.
Quote:
Spoiler for Refrensi:
Quote:
Thread ane lainnya
Jangan ngaku Investor Cerdas kalau belum BERINVESTASI PROPERTI
Jangan ngaku Investor Cerdas kalau belum BERINVESTASI PROPERTI
Quote:
Spoiler for Tentang TS:
Nama ane Kenji
Ane seorang Marketing Properti yang berkantor di Surabaya
Properti yang ane jual ada di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Malang
Bagi pembaca yang
#Cari properti sesuai budget dan keinginan
#Mau dibantu masarin propertinya
#Mau Investasi Properti
#Mau Konsultasi dulu
Ane siap bantu
Kenji-Pillar
081252478257-57CBB8BD
Mampir ya gan
Properti Kenji Pillar
Website Pillar Primary



0
4.3K
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan