Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chomulungmaAvatar border
TS
chomulungma
Hukum Ketenagakerjaan, Seri 1 : Tunjangan Hari Raya ( THR )
Tunjangan Hari Raya...



Tidak terasa sebentar lagi sudah Hari Raya Idul Fitri, tentunya akan banyak sekali pengeluaran menjelang hari raya. Mulai dari membeli pakaian, makanan sampai membeli tiket kendaraan untuk pulang kampung. Nah bagi para pekerja atau karyawan atau buruh, menjelang hari raya ini juga menunggu-nunggu turunnya THR ( Tunjangan Hari Raya ) dari perusahaan.

Saat ini TS ingin berbagi dengan agan-agan sekalian mengenai dasar dan bagaimana THR ini diberikan.

Dasar Hukum dari pemberian THR ini adalan Permenaker No 4 Tahun 1994 (Sudah lama sekali ya gan) nah di dalamnya itu mengatur mengenai kapan diberikan dan berapa besar THR diberikan. Agan-agan sekalian, perlu diketahui bahwa tidak semua pekerja bisa mendapatkan THR.

Wah Kenapa Bisa Ga semua karyawan dapat Gan ? emoticon-Mad (S)emoticon-Mad (S)

Jadi ada syarat masa kerja untuk mendapatkan THR ini, minimal 3 bulan masa kerja bisa mendapatkan THR proposional. Nah, pemberian proposional ini diberikan pada pekerja yang masa kerjanya dibawah 12 bulan sampai dengan hari raya. Contohnya gan, Si A masuk kerja tanggal 1 Mei 2013. Hari Raya tanggal 8 Agustus 2013 nah berarti Si A masa kerjanya 3 bulan jadi yang didapat itu proposional 3 Bulan.

THR yang didapat = 3/12 X Gaji

Nah jadi bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 3 bulan belum bisa mendapatkan THR, sebaliknya apabila masa kerjanya di atas 12 bulan maka berhak untuk mendapatkan 1 X Gaji. Pemberian THR ini minimal paling lambat 7 (Tujuh) hari menjelang hari raya.

Wah Ane bukan Muslim gan, trus ane dapet THR nya pas hari raya ane atau pas Lebaran ? emoticon-Bingung (S)

Untuk pemberiannya diatur oleh Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama masing-masing perusahaan. Ada yang dikelompokan jadi satu pada saat lebaran dan ada pula yang diberikan pada hari raya keagamaan masing.

Nah perlu juga agan-agan ketahui kalau agan-agan resign dari perusahaan 1 bulan sebelum hari raya maka agan-agan berhak mendapatkan full 1 kali gaji THR (bagi yang masa kerjanya diatas 1 bulan) jadi apabila agan resign 1 bulan menjelang hari raya tidak diberikan THR maka agan bisa menuntut untuk bisa diberikan THR.

Oke agan-agan sekalian, sementara itu sharing ane mengenai Hukum Ketenagakerjaan Seri Tunjangan Hari Raya silahkan apabila ada yang mau ditanyakan. Dalam Thread ini ane hanya menulis yang normatif permenaker aja gan, jadi ada beberapa perusahaan yang mengatur lebih baik mengenai pemberian THR ini, dan selama itu diatas peraturan perundangan maka sah-sah saja.

Semoga Bermanfaat gan..
emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia
0
4K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan