Mahkamah Prostitusi: Tren Masa Kini Yang Mengkhawatirkan
TS
hukumonline.com
Mahkamah Prostitusi: Tren Masa Kini Yang Mengkhawatirkan
Agan-aganwati pasti familiar dong dengan kasus meninggalnya Deudeuh yang terkenal dengan nama "tataa_chubby"? Meninggalnya Deudeuh, ternyata membuka selubung prostitusi online yang ternyata makin hari makin marah. Medium yang digunakannya pun beragam. Twitter adalah salah satu yang paling populer.
Agan tentu mengetahui bahwa prostitusi itu dilarang oleh hukum di Indonesia. Namun, apakah agan tau lebih rinci mengenai pasal-pasal yang bisa menjerat aktivitas prostitusi? Cekidot ya gan.
1. Jerat Hukum Untuk Penjaja Seks di Medsos
Spoiler for Penjaja Seks di Medsos:
Banyak orang terbantu dengan hadirnya media sosial dan teknologi. Tapi, kalau udah disalahgunakan seperti menjaja seks di media sosial, ceritanya beda lagi, Gan. Salah satu kasus yang kemarin sempat marak di berita adalah soal Tata Chubby yang memasarkan jasanya lewat Twitter. Ditambah baru-baru ini soal kasus dugaan prostitusi online, yang diduga melibatkan artis AA dan mucikari RA. Gimana pandangan hukum soal ini?
Pelaku bisa dijerat UU ITE karena konten yang ia tampilkan itu berisi hal-hal yang melanggar kesusilaan. Arti melanggar kesusilaan adalah tindakan penyerbaluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasidan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi. Sedangkan UU Pornografi secara eksplisit dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Apa jerat pidana bagi pelakunya? Silakan Agan cekidot artikel ini ya: Ini Jerat Hukum untuk Penjaja Seks di Media Sosial - http://www.hukumonline.com/klinik/de...i-media-sosial
2. Menyediakan Tempat Prostitusi
Spoiler for Tempat Prostitusi:
Pada beberapa kasus kegiatan prostitusi ternyata tidak hanya melibatkan pekerja seks komersil (PSK), pengguna PSK maupun mucikari. Melainkan juga pihak yang mendirikan atau menyediakan tempat prostitusi.
Apakah ada sanksi bagi mereka yang mendirikan atau menyediakan tempat prostitusi?
Jawabannya ada gan. R. Soesilo di dalam bukunya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa Pasal 296 KUHP dapat dikenakan misalnya untuk orang yang menyediakan rumah atau kamarnya kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur (bersetubuh atau melepaskan nafsu kelaminnya). Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (http://www.hukumonline.com/pusatdata...ana-%28kuhp%29) (KUHP) tidak ada jerat hukum bagi pemakai jasa PSK, namun di dalam peraturan lain terdapat sanksi untuk pemakai jasa PSK. Contoh peraturan yang dapat menjerat pemakai jasa PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta.
Contoh lainnya yatu Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan pramuriaan (“Perda Kota Tangerang 8/2005”) yang melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pramuriaan. Pengertian pramuriaan dalam Perda ini yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pramuriaan ataupun tempat-tempat lain di Daerah (Kota Tangerang) dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Orang yang melakukan perbuatan pramuriaan di wilayah Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.
Hati-hati menggunakan jasa Pekerja Seks Komersil (PSK) bisa membuat agan dijerat pidana. Apalagi bagi agan-agan yang tinggal di Jakarta. Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”) melarang setiap orang untuk memakai jasa PSK.
Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta
Sekalipun agan berada di luar Jakarta dan tidak terikat pada aturan Perda DKI tersebut, hukum nasional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat menjerat agan.
Pasal 284 KUHP mengatur jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut. Namun, berbeda halnya jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkimpoian, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak.
Jika karena hubungan yang agan lakukan dengan PSK tersebut kemudian menyebabkan dia hamil, menyuruhnya menggugurkan kandungan tersebut, baik agan maupun perempuan itu dapat dijerat pidana lainnya yaitu ancaman atas tindak pidana aborsi.
Pada dasarnya, kegiatan usaha yang dilakukan oleh bar adalah kegiatan penjualan dan penyediaan jasa pelayanan minuman keras dan/atau minuman lainnya kepada tamu bar (sebagai usaha pokok) serta makanan ringan sebagai usaha penunjang yang tidak terpisah dari usaha pokoknya, dengan ketentuan bahwa penjualan minuman keras hanya diperbolehkan kepada tamu bar yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas untuk diminum di lingkungan bar
Kemudian, dalam menjalankan usaha bar, pimpinan usaha bar mempunyai kewajiban, yang salah satunya adalah menjaga martabat usaha mencegah penggunaan Bar untuk kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum serta pelanggaran kesusilaan
Kalau bar tetap melakukannya, maka pemiliknya bisa terkena pencabutan izin usaha
Itu dia gan pasal-pasalnya. Siapa tau ada agan-aganwati di sini yang lebih berpengalaman, boleh di-share di mari gan.