JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyesalkan pernyataan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Ban Ki-moon yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan kembali hukuman mati bagi terpidana narkoba di Indonesia.
Menurut Hasanuddin, bentuk hukum yang ada di setiap negara tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Belum lagi, masalah tersebut bukanlah bentuk dari konflik antarnegara.
"Hukuman mati adalah hukuman positif di Indonesia, sehingga Sekjen PBB tidak perlu ikut campur karena ini bukan masalah konflik antar negara, tapi hukum yang berlaku di negara-negara itu," kata dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (28/4/2015).
Lagipula, Hasanuddin menganggap aneh pernyataan Ban Ki-moon karena tidak melihat negara lain yang juga menerapkan adanya hukuman mati terhadap pengedar narkoba. Berdasarkan data dari Amnesty Internasional, ada 58 negara yang menjalankan hukuman mati.
"Di Malaysia, di Afrika ada, di Timur Tengah banyak, bahkan di Amerika sendiri masih ada hukuman mati tapi Sekjen PBB tidak pernah mencampuri itu," ungkap Hasanuddin anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin kemarin.
Hasanuddin mengatakan hukuman mati adalah hukuman positif di Indonesia, sehingga Sekjen PBB tidak perlu ikut campur. Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati bukan masalah konflik antar negara, tapi hukum yang berlaku di negara-negara itu.
Hasanuddin berharap, pemerintah Indonesia bergeming dengan adanya intervensi dari PBB tersebut, "Terus jalan melakukan hukuman mati, karena yang menderita akibat narkoba ini adalah Indonesia bukan negara lain," ujar dia.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui juru bicaranya, Ban Ki-Moon mengatakan penyalahgunaan narkoba tidak termasuk ke dalam kejahatan paling serius (most serious crime) sehingga tidak perlu dijatuhi hukuman mati. Menurut Ban Ki-Moon, yang dapat dianggap kejahatan paling serius adalah pembunuhan berencana
.
untuk PBB tolong hargai kedaulatan negara kita.. klo urusan HAM cb tangani dulu palestina sana..